kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sri Mulyani: Handphone dan laptop dikecualikan dalam pajak atas fasilitas karyawan


Jumat, 19 November 2021 / 14:46 WIB
Sri Mulyani: Handphone dan laptop dikecualikan dalam pajak atas fasilitas karyawan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, handphone dan laptop dikecualikan dalam pajak fasilitas karyawan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan barang-barang seperti handphone hingga laptop yang diterima karyawan dari perusahaan tempat bekerja, tak masuk dalam aturan baru pajak atas fasilitas karyawan.

“Kalau pekerja dapat fasilitas laptop masa iya dipajakin, kan tidak seperti itu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan juga tidak. Tapi yang dikenakan pajak adalah yang merupakan frige benefit yang dalam beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar,” ujar Menkeu dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jumat (19/11).

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan, tujuan pengenaan pajak atas tunjangan berupa barang tersebut untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak. Makanya, tak semua fasilitas karyawan dipajaki.

Baca Juga: Waspada, efek inflasi AS, China dan Eropa bisa mengguncang dunia

“Jadi kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau fasilitasnya saya enggak tahu, mungkin boleh tanya sama Ketua Kadin atau Pak Suryadi. Kalay CEO itu kan fridge benefitnya banyak banget, biasanya jumlahnya sangat besar,” ucap Menkeu.

Adapun pengaturan pajak atas fasilitas karyawan atau natura tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini akan diimplementasikan pada tahun depan.

Sri Mulyani mengatakan, dalam aturan pajak atas natura perlengkapan kerja seperti laptop dan ponsel tidak menjadi objek pajak penghasilan (PPh) bagi karyawan. Sehingga, hanya menjadi biaya bagi perusahaan.

Selanjutnya: Pemerintah akan terbitkan 43 aturan pelaksana UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×