kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani: Fokus kebijakan fiskal tahun 2022 ada pada pemulihan ekonomi


Kamis, 20 Mei 2021 / 11:51 WIB
Sri Mulyani: Fokus kebijakan fiskal tahun 2022 ada pada pemulihan ekonomi
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Sementara itu, belanja subsidi harus terus ditransformasi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang agar semakin efektif dan tepat sasaran. 

Selanjutnya, inovasi di sisi pembiayaan difokuskan untuk mendorong pembiayaan yang fleksibel, prudent dan inovatif, melalui upaya mendorong skema pembiayaan KPBU yang lebih masif, penguatan peran SWF LPI, terus memberdayakan SMV di bawah Kementerian Keuangan, pendalaman pasar, serta pengendalian utang yang tetap prudent. 

“Pembiayaan masih akan dihadapkan pada tantangan kebutuhan yang tinggi dan volatilitas pasar keuangan, serta antisipasi tren kenaikan suku bunga global,” ujar Menkeu.

Baca Juga: Defisit APBN 2023 maksimal 2,97% dari PDB, setara Rp 589,2 triliun

Adapun target pembiayaan utang akan dipenuhi secara pragmatis, oportunistik, fleksibel dan prudent dengan melihat peluang dan diversifikasi pasar, diversifikasi instrumen dan sumber pinjaman baik dari pasar keuangan lokal, global, maupun pemanfaatan pinjaman dari lembaga multilateral dan bilateral. 

Sementara itu, pemerintah juga harus terus mendorong efektivitas pembiayaan investasi melalui penguatan BUMN sebagai agen pembangunan. BUMN berperan aktif untuk mengakselerasi pencapaian target pembangunan yang dilakukan secara selektif, berdasarkan prioritas yang makin tajam, dengan mempertimbangkan kinerja keuangan, kinerja operasional, dan kesiapan proyek atau program secara teknis. 

Kelima, menjaga agar pelaksanaan kebijakan fiskal di tahun 2022 dapat berjalan optimal. Kebijakan fiskal tahun 2022 harus memberikan fondasi yang kokoh untuk konsolidasi fiskal sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2020. 

Selanjutnya: Tahun depan, tarif pajak korporasi turun, tapi tarif PPN direncanakan naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×