Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Dalam PMK tersebut relaksasi PPnBM berlaku untuk jenis mobil dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4x2.
Untuk segmen mobil sedan yang saat ini dibanderol PPnBM 30% maka pada Maret-Mei 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM, alias 0%. Kemudian, Juni-Agustus 2021, tarif PPnBM menjadi 15%. Lalu, pada September-Desember 2021 PPnBM yang dipungut sebesar 22,5%.
Baca Juga: Defisit anggaran hingga Februari mencapai Rp 63,6 triliun
Sementara, untuk segmen mobil hatchback, multi purposee vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV) saat ini tarif PPnBM sebesar 10%.
Dengan berlakunya insentif tersebut, sehingga pada periode pertama tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%. Periode kedua, tarif PPnBM hanya 5%. Periode ketiga, pungutan PPnBM naik menjadi 7,5%.
Selanjutnya: Sri Mulyani proyeksikan ekonomi di kuartal I-2021 minus 1% hingga minus 0,1%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News