kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani beberkan gaji anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Senin, 28 Mei 2018 / 13:56 WIB
Sri Mulyani beberkan gaji anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya angkat bicara atas Peraturan Presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hak keuangan BPIP sebetulnya sama dengan pejabat negara lainnya. Komponen hak keuangannya itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, biaya transportasi dan komunikasi.

"Gajinya Rp 5 juta, tunjangan jabatan Rp 13 juta. Asuransi kesehatan, asuransi kematian masuk di situ masing-masing Rp 5 juta, lalu ada juga komponen transportasi dan komunikasi," ungkap Sri Mulyani di Kantor Presiden, Senin (28/5).

Bahkan kata Menkeu, tunjangan Rp 13 juta itu termasuk kecil dibanding dari pejabat negara yang lain. Sebab, ada beberapa lembaga lain seperti eksekutif, yudikatif, dan legeslatif yang bahkan tunjangannya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Menurut Sri Mulyani, alasan BPIP diberi hak keuangan dan fasilitas lantaran BPIP merupakan lembaga negara yang sudah ditetapkan untuk hal pembinaan ideologi Pancasila.

Apalagi hal tersebut dinilai sangat penting karena akhir-akhir ini ada peristiwa yang perlu memperkuat ideologi Pancasila. "Sehingga pembinaan menjadi penting, untuk menjalankan itu banyak aktivitas, transportasi, komunikasi, pertemuan itulah yang masuk komponen hak keuangan," tambah Sri Mulyani.

Dirinya memastikan, dana hak keuangan tersebut sudah bisa cair pada 1 Juni 2018. Jumlah yang akan diterima akan disesuaikan sejak BPIP diresmikan Presiden. 

Sekadar tahu saja, BPIP diresmikan sebagai badan negara pada Maret 2018.

Sejak saat itu, Menkeu mengaku baik pimpinan, pejabat, dan pegawai belum menerima hak keuangan sepeser pun dari negara. Dengan demikian, dengan ditekennya Perpres No. 42/2018 oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Mei ini maka, hak keuangan BPIP akan berlaku secara reguler.

Sesuai dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Senin (28/5), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112,54 juta per bulan.

Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100,81 juta per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76,5 juta. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63,75 juta, Deputi Rp 51 juta dan Staf Khusus Rp 36,5 juta.

Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×