Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dicabut karena polisi masih memerlukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, proses penyelidikan itu membuat polisi belum bisa memulai proses penyidikan terhadap Prabowo.
"Dianggap perlu dilakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu dan belum perlu dilakukan penyidikan, karena perlu dilakukan kroscek dengan alat bukti lain," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Argo menuturkan, hal yang perlu dikonfirmasi adalah keterangan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma yang menyebut nama Prabowo saat pemeriksaan.
"SPDP itu yang menyampaikan bahwa Pak Prabowo sebagai terlapor adalah hasil daripada keterangan tersangka Eggi Sudjana dan tersangka Lieus. Maka, dari keterangan tersangka itu perlu ada dibuktikan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menarik SPDP yang menyatakan bahwa Prabowo merupakan terlapor dalam dugaan kasus makar yang melibatkan Eggi Sudjana.
Laporan terhadap Prabowo itu tercatat pada 19 April, sedangkan penyidikan disebut telah dimulai sejak 17 Mei 2019. Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SPDP Prabowo sebagai Terlapor Makar Ditarik Polisi, Apa Alasannya?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News