kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Solusi KKP terkait larangan ekspor lobster


Senin, 23 Maret 2015 / 12:18 WIB
Solusi KKP terkait larangan ekspor lobster
ILUSTRASI. Harga Emas Awal Pekan (9/10) Bergeming, Ini Akibat Asal Borong Pekan Lalu FOTO: KONTAN/Fransiskus Simbolon (01/10/2018)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencari solusi dari dampak larangan ekspor bibit lobster dan kepiting.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto mengatakan. terkait Peraturan Menteri Kementerian Perikanan Nomor 1 tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan, KKP telah menyiapkan solusi. 

Sebagai solusi, KKP menawarkan pengembangan budidaya sistem silvofishery untuk mendukung peningkatan produksi perikanan budidaya yang berkelanjutan. Menurut Slamet, budidaya kepiting dan rajungan dengan sistem silvofishery akan meningkatkan produktivitas lahan dan juga mendukung keberlanjutan usaha.

Untuk rajungan, terang Slamet, Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Takalar telah berhasil memijahkan dan mengembangkan usaha budidaya. "Jadi tinggal pengembangan usaha pembenihan melalui backyard-backyard,"ujar Slamet, Senin (23/5).

Slamet memaparkan, penebaran benih harus memperhatikan daya dukung lahan dan dalam membuka lahan baru sehingga tidak merusak lingkungan. Dengan sistem budidaya polikultur, selain akan memutus rantai penyakit juga akan memberikan hasil yang optimal, seperti budidaya udang windu dengan rumput laut, atau udang dengan bandeng. 

Saat ini, imbuh Slamet, para perekayasa dan peneliti di KKP dituntut memecahkan permasalahan dalam pengembangan budidaya lobster. 

Slamet mengklaim, Permen KP No 1 Tahun 2015, dapat mendorong pengembangan usaha budidaya lobster. Di samping itu, para penangkap benih lobster juga diarahkan mengembangkan budidaya rumput laut dan ikan laut, untuk menggantikan kegiatan penangkapan benih lobster yang sudah dilarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×