kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.770.000   11.000   0,40%
  • USD/IDR 18.046   -31,00   -0,17%
  • IDX 5.631   -208,67   -3,57%
  • KOMPAS100 744   -27,18   -3,52%
  • LQ45 562   -18,42   -3,17%
  • ISSI 196   -6,91   -3,40%
  • IDX30 318   -10,38   -3,16%
  • IDXHIDIV20 394   -12,76   -3,14%
  • IDX80 85   -2,79   -3,20%
  • IDXV30 108   -3,83   -3,44%
  • IDXQ30 103   -3,28   -3,09%

Solusi buruh, Hotman Paris: Buat UU agar perkara pesangon selesai satu bulan


Sabtu, 10 Oktober 2020 / 23:00 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah isu hangat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pengacara Hotman Paris menegaskan masalah utama para buruh adalah dalam menuntut pesangon.

Menurutnya, seorang buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) membutuhkan proses lama untuk menuntut pesangon.

“Anda tahu yang menjadi problem itu adalah enforcement, pelaksanaan. Seorang buruh dengan gaji 5 juta sebulan, kalau di PHK kalau dia menuntut pesangon, prosesnya lama. Di Departmen Tenaga Kerja (Depnaker) ke pengadilan, bisa kasasi sampai peninjauan kembali (PK). Bisa sampai dua tahun,” jelasnya melalui akun Instagram, Sabtu (10/10).

Solusinya, Hotman menyarankan untuk dibuat payung hukum yang menegaskan perkara sengketa pesangon harus selesai dalam tempo satu bulan.

Baca Juga: Hotman Paris: Pengalaman saya jadi pengacara, masalah buruh adalah menuntut pesangon

Hotman mengambil contoh pada perkara kepailitan dan PKPU yang dibatasi lamanya perkara. “Kenapa dalam pengadilan niaga perkara kepailitan yang nilainya triliunan perintah UU harus putus dalam 60 hari. Bahkan, PKPU di pengadilan niaga yang triliunan harus putus 20 hari, coba dibikin seperti itu dalam perkara pesangon, pasti ada berkeadilan,” tegasnya.

 
 
 
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial) pada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×