kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hotman Paris: Pengalaman saya jadi pengacara, masalah buruh adalah menuntut pesangon


Sabtu, 10 Oktober 2020 / 21:34 WIB
Hotman Paris: Pengalaman saya jadi pengacara, masalah buruh adalah menuntut pesangon
ILUSTRASI. Pengacara Hotman Paris Hutapea saat menjadi pembicara di acara web binar Era Ascot Talk Show Hukum Restrukturisasi dan Kepailitan yang di gelar Jumat 31 Juli 2020 siang.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara Hotman Paris angkat bicara atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, persoalan utama masalah perburuhan adalah menyangkut pesangon.

“Terlepas setuju atau tidak omnibus law, dalam 36 tahun pengalaman saya menjadi pengacara. Masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon,” kata Hotman melalui akun Instagramnya, Sabtu (10/10).

Menurutnya, saat ini prosedur hukum untuk menuntut pesangon sangat panjang. Di sisi lain, kemampuan buruh untuk membayar pengacara sangat minim.

Baca Juga: Presiden Jokowi bersikukuh jalankan Omnibus Law Cipta Kerja, ini alasannya

“Dimulai dengan kalau majikan menolak lalu melalui dewan pengawas depnaker (Departemen Tenaga Kerja). Depnaker tidak punya power hanya berupa syarat, mau tidak mau si buruh harus ke pengadilan. Di pengadilan bisa sampai peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.

Dengan proses hukum yang panjang, tidak menutup kemungkinan honor pengacara akan jauh lebih besar dari pesangan yang dituntut buruh.

“Itulah masalah utama yang dihadapi buruh. Sementara si buruh tidak punya kemampuan beracara di Pengadilan. Jadi rubah hukum acaranya, persingkat itu kalau mau menolong buruh,” paparnya.

 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×