kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Soimah Sebut Ada Oknum Pajak Bawa Debt Collector, DJP: Tidak Ada Debt Collector


Jumat, 07 April 2023 / 15:30 WIB
Soimah Sebut Ada Oknum Pajak Bawa Debt Collector, DJP: Tidak Ada Debt Collector


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Artis Soimah mengaku pernah didatangi oknum pajak bersama debt collector. Direktorat Jenderal Pajak memberi tanggapan soal ini.

Melalui akun Twitter-nya, Ditjen Pajak RI membantah adanya debt collector yang mendatangi wajib pajak.

"Tidak ada Debt Collector di DJP," tulis akun @DitjenPajakRi. "Setiap surat kepada Wajib Pajak yang dikirimkan oleh kantor pajak telah melalui penelitian terkait data yang terkandung dalam surat tersebut," tulis akun tersebut.

Dalam twit tersebut, Ditjen Pajak menjelaskan prosedur yang biasa dilakukan saat mengunjungi wajib pajak untuk melakukan penagihan.

"Secara aktif pula, kantor pajak akan melakukan konfirmasi terkait data-data perpajakan wajib pajak dalam bentuk kunjungan/verifikasi lapangan," tulis akun tersebut.

"Dalam pelaksanaan kunjungan tersebut, pegawai DJP akan mengunjungi wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP," imbuhnya lagi.

Baca Juga: KPK Diminta Dalami Dugaan TPPU Rafael Alun

Penagihan juga dilakukan jika wajib pajak tidak membayar utang pajak sesuai waktu yang ditetapkan. Adanya petugas yang datang untuk menagih pajak, akan melaksanakan tugas dengan memenuhi prosedur sesuai undang-undang yang berlaku.

"DJP pun memiliki petugas yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya menagih utang pajak," tulis akun Ditjen Pajak.

"Dalam proses penagihan harus memenuhi SOP dan prosedur berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Soimah menceritakan pengalamannya berurusan dengan oknum pegawai pajak yang mendatangi rumah orangtuanya.

"Jadi posisi saya sering di Jakarta, di rumah alamat KTP kan ditempat mertua saya, di Mangiran sana, selalu didatangi, bapak selalu dapat surat, bapak kan kepikiran, enggak ngerti apa-apa," kata Soimah.

"Akhirnya datang orang pajak ke tempat kakak saya, bawa debt collector, serius, bawa dua (DC), gebrak meja, itu di rumah kakak saya," lanjutnya.

Sebelumnya, keluarga Soimah juga menerima surat yang mengatakan bahwa Soimah diduga menghindari petugas pajak. Padahal Soimah live di televisi dan sedang bekerja di Jakarta.

Walaupun menyayangkan tindakan oknum petugas pajak tersebut, Soimah mengatakan dirinya tetap taat membayar pajak.

"Soimah enggak bakal lari kok, bisa dicari, jangan khawatir, bayar pasti bayar, tapi perlakukan lah dengan baik," ucap Soimah.

"Saya kerja hasil jerih payah, proses panjang, keringat saya sendiri, bukan hasil maling, bukan hasil korupsi, kok saya diperlakukan seakan-akan saya ini koruptor," sesalnya.

Baca Juga: Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Masih Jauh dari Target

Penulis : Rintan Puspita Sari
Editor : Rintan Puspita Sari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soimah Sebut Ada Oknum Petugas Pajak Bawa Debt Collector, DJP: Tidak Ada Debt Collector".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×