kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Soal wacana presiden tiga periode, Mahfud MD: Itu urusan politik


Senin, 02 Desember 2019 / 15:49 WIB
Soal wacana presiden tiga periode, Mahfud MD: Itu urusan politik
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). Mahfud enggan menanggapi munculnya usulan penambaha


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD enggan menanggapi munculnya usulan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurut Mahfud, ia tak layak mengomentari hal tersebut karena wacana itu merupakan kewenangan partai politik dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

"Wah itu urusan politik, urusan MPR itu, bukan urusan menteri. Tidak boleh menteri bicara tiga periode, dua periode, itu kan keputusan MPR dan partai politik," kata Mahfud di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/12). 

Baca Juga: Setor LHKPN, Mahfud MD mengaku kekayaannya bertambah

Kendati enggan mengomentari wacana tersebut, Mahfud menyebutkan, pemerintah akan tetap menjaga stabilitas keamanan itu terus bergulir hingga ke sidang MPR. "Kalau stabilitasnya, kita jaga. Kalau mau bersidang nanti ya kita jaga stabilitasnya. Tapi kalau substansinya tidak boleh kita yang ini," ujar Mahfud. 

Sebelumnya, dalam rencana amendemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden. 

Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode. Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali. 

Baca Juga: Rizieq Shihab: Saya dicekal Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia

Usul lain, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali. Usul penambahan masa jabatan presiden didorong oleh Fraksi Nasdem. 


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×