Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendapat kritikan keras, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Adi angkat bicara soal usulan pengenaan pajak untuk judi online.
Budi meluruskan, usulan pajak judi online tersebut hanyalah ide spontan yang ia lontarkan saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI beberapa waktu lalu. Hingga saat ini tidak ada pembahasan lebih lanjut terkait wacana tersebut.
"Tidak jadi dipajakin, karena itu cuma ide-ide saja. Kita tetap tegas berantas judi online karena itu aktivitas ilegal," kata Budi pada awak pers di Hotel Fairmont, Jakarta (12/9).
Ia menegaskan, judi online merupakan kegiatan ilegal, sehingga pemerintah tidak mungkin memutuskan untuk memungut pajak dari kegiatan tersebut.
"Judi onlile tidak bisa di pajak karena kegiatan ilegal," tegas dia.
Baca Juga: Ramai Soal Wacana Pajak Judi Online, Apakah Relevan Berlaku di Indonesia?
Sebelumnya, wacana pungutan pajak untuk judi online menuai banyak banyak kontra.
Peneliti Center of Digital Economy and SMEs indef Nailul Huda menilai wacana pungutan pajak judi online menyesatkan.
"Otomatis sebenarnya itu ketika mereka (judi online) diberikan pajak mereka bikin ini legal," kata Nailul dalam diskusi publik, Senin (11/9).
Dia mengatakan, pungutan pajak judi online sama saja dengan melegalkan kegiatan tersebut. Padahal, berdasarkan aturan perundang-undangan, judi online dilarang di Indonesia.
"Kita harus ikuti kepada undang-undang yang menegaskan bahwa perjudian itu adalah ilegal secara hukum. Jadi saya bisa bilang bahwa perkataan dari pak Menkominfo Budi Arie ini itu menyesatkan dan bisa berpotensi merugikan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Menkominfo Usul Pungutan Pajak Judi Online, Anggota DPR: Mau Legalisasi Judi Online?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News