kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Soal Usulan Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Puan Maharani


Kamis, 28 Maret 2024 / 16:35 WIB
Soal Usulan Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Puan Maharani
ILUSTRASI. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang


Reporter: Leni Wandira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Kamis (28/3).

Rapat itu dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Rapat pengesahan RUU DKJ tersebut digelar di Gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI Jakarta.

Sebelum RUU DKJ disahkan, terdapat usulan agar Jakarta menjadi Ibu Kota Legislatif dalam Rapat Panja di Badan Legislasi DPR RI. Menanggapi hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan perlu dilihat dan dikaji lebih jauh.

”Usulan-usulan itu sudah dibahas juga dalam Panja-Panja yang ada di Baleg. Nanti kita coba lihat dulu, yang penting UU ini bisa berjalan dulu sehingga tidak melewati batas waktu yang sudah ada,” kata Puan.

Baca Juga: UU DKJ Disahkan DPR, Jakarta Bukan DKI Lagi

Kata Puan, pembahasan UU DKJ ini sudah melalui mekanisme proses di Baleg dengan melibatkan pemerintah dan berbagi pihak.

"Soal revisi, kita lihat nanti. Kan bukan tiba-tiba ada revisi. Untuk kemudian UU ini bisa berjalan juga perlu waktu. Jadi kita lihat dulu nanti bagaimana,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Hermanto mengusulkan agar ibu kota dibagi ke dalam tiga kluster, yakni ibu kota eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Usulan itu ia sampaikan agar fungsi ibu kota negara itu memiliki optimalisasi dengan fungsinya masing-masing.

Politisi Fraksi PKS ini pun mengusulkan agar kekhususan yang melekat pada Jakarta ialah dengan menjadi ibu kota legislatif, usai ibu kota negara berpindah ke IKN. Sebaliknya, lanjut dia, IKN menjadi ibu kota negara eksekutif.

Selain memberi kekhususan, dia menilai, dengan Jakarta tetap menjadi ibu kota legislatif maka akan masyarakat akan lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi ketimbang harus menyampaikan secara langsung ke IKN. Sebab penduduk Indonesia saat ini mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Untuk diketahui, Fraksi PKS pun menjadi satu-satunya fraksi dari 9 fraksi di DPR yang menolak menyetujui pengesahan UU DKJ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×