kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal RUU Sisdiknas, PGRI: Kembalikan Ayat tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen


Senin, 05 September 2022 / 18:25 WIB
Soal RUU Sisdiknas, PGRI: Kembalikan Ayat tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdansa maumere usai memimpin Upacara Peringatan HUT PGRI ke-74 dan Hari Guru Nasional 2019 di Halaman Kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengkritisi hilangnya pasal yang mengatur tunjangan profesi guru atau TPG di dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Ketua Litbang PB PGRI Sumardiansyah mengatakan, sebelum adanya undang-undang guru dan dosen serta kebijakan mengenai tunjangan profesi, kesejahteraan guru dapat dikatakan sulit.

Barulah ketika guru dan dosen masuk dalam sebuah profesi melalui pendidikan profesi dan sertifikasi, profesi guru mulai naik harkat dan martabatnya.

"Tunjangan profesi harga mati bagi kami. Tunjangan bagi guru, bagi dosen, tunjangan khusus bagi teman-teman daerah terpencil dan 3T, serta tunjangan kehormatan bagi guru besar. Kembalikan ayat tentang tunjangan profesi guru dosen, tunjangan khusus dan tunjangan kehormatan," jelas Sumardiansyah dalam RDPU bersama Komisi X DPR RI, Senin (5/9).

Baca Juga: Komisi X DPR Belum Terima Naskah Akademik RUU Sisdiknas, Muncul Usulan Penundaan

Ia menyebut PGRI menyayangkan adanya penghapusan pasal mengenai tunjangan profesi guru yang tertera di Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tepatnya di pasal 105 versi bulan Agustus.

Padahal, dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 15 menyatakan, guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum.

Dimana dalam aturan tersebut, terdapat gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tunjangan kehormatan.

"Jangan sampai profesi guru yang sudah dinyatakan dalam konstitusi harus mendapatkan kesejahteraan yang layak itu dicabut kembali. Sudah diberikan bukan ditambah malah dikurangi itu adalah bentuk ketidakadilan," imbuhnya.

Baca Juga: RUU Sisdiknas, PGR Minta Kembalikan Pasal Tunjangan Profesi Guru

Selain itu, menurutnya, PGRI sebagai sebuah organisasi profesi pertama dan tertua di Indonesia wajib dilibatkan dalam berbagai kebijakan pendidikan terutama dalam penyusunan RUU Sisdiknas.

Meski demikian, Ia mengatakan pihaknya mendukung rancangan undang-undang tersebut sebagai sebuah pemajuan untuk dunia pendidikan. Namun, catatan-catatan kritis juga harus diakomodir.

Selain itu PGRI juga mengusulkan adanya pembentukan tim gabungan atau kelompok kerja nasional revisi undang-undang Sisdiknas dari berbagai organisasi maupun kepakaran.

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Dewi Coryati menegaskan bahwa mengenai tunjangan profesi guru dan dosen tidak perlu didebatkan. Pasalnya, tunjangan profesi sudah menjadi komitmen dalam RUU.

"Jadi ibarat kata kalau tunjangan profesi guru ini bukan hal yang perlu diperdebatkan tetapi hal yang sudah harus menjadi komitmen di dalam undang-undang ini," kata Dewi.

Namun permasalahannya ialah, Komisi X DPR RI mengaku belum menerima naskah akademik dari RUU Sisdiknas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×