kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi X DPR Belum Terima Naskah Akademik RUU Sisdiknas, Muncul Usulan Penundaan


Senin, 05 September 2022 / 16:01 WIB
Komisi X DPR Belum Terima Naskah Akademik RUU Sisdiknas, Muncul Usulan Penundaan
ILUSTRASI. Petugas memeriksa dome Gedung Nusantara DPR RI atau Gedung Kura-kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). Naskah akademik dari RUU Sisdiknas hingga saat ini belum diterima Komisi X DPR sebagai mitra Kemendikbudristek.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berencana mengintegrasikan tiga Undang-Undang (UU) terkait pendidikan. Yakni, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Namun, naskah akademik dari RUU Sisdiknas tersebut hingga saat ini belum diterima Komisi X DPR sebagai mitra Kemendikbudristek.

Anggota Komisi X DPR Putra Nababan mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima naskah akademik RUU Sisdiknas tersebut.

"Jadi ada yang kita perlu download, kita download, dan ada naskah akademiknya memang sebagian sudah kita baca meskipun undang-undangnya belum," kata Putra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI, bersama PB PGRI, IGI, DPP PLKP dan Poros Pelajar Nasional, Senin (5/9).

Baca Juga: RUU Sisdiknas, PGR Minta Kembalikan Pasal Tunjangan Profesi Guru

Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal juga mengatakan, secara resmi Komisi X DPR belum menerima bahan atau naskah akademik dari RUU Sisdiknas.

"Kami belum mendapatkan secara resmi bahannya dari pemerintah sampai hari ini. Sehingga kita tidak bisa menyikapinya secara resmi secara kelembagaan," kata Mustafa.

Namun Ia mendapat informasi bahwa ada kemungkinan RUU Sisdiknas akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) seperti Undang-undang Cipta Kerja.

Senada, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyebut, Komisi X DPR RI memang belum mendapatkan draft dari RUU Sisdiknas. Namun saat ini draft dari RUU tersebut sedang ada di Baleg dan belum diputuskan apakah akan menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas.

"Ya harapannya mungkin enggak usah [dibahas sekarang] karena sudah tahun 2022 dan bulannya sudah September," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menambahkan, sebelum adanya RUU Sisdiknas perlu ada peta jalan pendidikan ke depan. Oleh karenanya Ia menegaskan perlu adanya duduk bersama mengenai peta jalan kemudian dahulu kemudian baru membahas RUU Sisdiknas.

Dede menegaskan pihaknya belum menerima secara resmi menerima naskah akademik dan draft RUU Sisdiknas, namun terbuka menerima seluruh masukan masyarakat jika mendapatkan amanah untuk membahas RUU Sisdiknas bersama pemerintah.

"Kami akan meminta pemerintah, ngobrol dulu dong sama PGRI, IGI dan lain-lainnya. Barangnya apa ini sebetulnya? [Draft] Kami tidak bisa buat kesimpulan tanpa membaca barangnya," sebutnya.

Sebelumnya, PB Persatuan Guru Republik Indonesia, PP Ikaatan Guru Indonesia, DPP Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan, Poros Pelajar Nasional mendesak kepada pemerintah untuk menunda pengajuan RUU Sisdiknas sampai proses komunikasi dengan pemangku kepentingan pendidikan selesai dilakukan.

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Danang Hidayatullah menegaskan pihaknya akan mengawal adanya RUU Sisdiknas, apa saja poin penting yang belum ada di batang tubuh RUU Sisdiknas agar tertuang di calon beleid tersebut.

"Kami tidak menolak atau mendukung tapi kami gunakan kata mengawal, bagaimana dengan aspirasi dari bawah," kata Danang.

Baca Juga: Komisi X: Revisi UU Sisdiknas Harus Beri Payung Pengakuan PAUD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×