Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2020 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pekerja yang pensiun sebelum usia 56 tahun tak perlu khawatir akan kehilangan manfaat dari jaminan tersebut.
Timboel menyebut, secara ekonomis, uang buruh di JHT diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari imbal hasil deposito biasa.
"Jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN," kata Timboel dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2).
Kemudian secara yuridis,, Permenaker No 2 tahun 2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP no. 46 tahun 2015. Maka jika terdapat pihak yang tidak menyetujui akan kebijakan tersebut maka baiknya menggugat UU SJSN terlebih dahulu.
Baca Juga: Aturan Baru Soal Pencairan JHT, KSPI: Peraturan Ini Sangat Kejam Bagi Buruh
"Ibu Menaker sudah benar mengikuti UU SJSN dan PP 46, jangan gugat Bu Menaker," imbuhnya.
Lebih lanjut, secara sosiologis, Timboel menyebut banyak pemimpin Serikat Buru/Pekerja menyatakan setuju mengembalikan pencairan JHT sesuai UU SJSN.
"Jadi kalau tidak setuju, tanyakan ke pemimpin SP/SB-nya. Bagi anggota OPSI silahkan tanya ke Sekjennya nanti diberitahu," ungkapnya.
Kemudian secara filosofis adanya Permenaker 2/2022 juga memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Permenaker No 2/2022 yang mengatur mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
Baca Juga: BP Jamsostek Siap Berikan Layanan Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Adapun polemik yang timbul di publik ialah pasal 3 dari beleid tersebut yang menyebutkan bahwa manfaat dari JHT diberikan kepada peserta saat mencapai usia 56 tahun. Aturan tersebut dinilai publik merugikan bagi pekerja yang diberhentikan perusahaan sebelum usia tersebut.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," terang Permenaker tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News