kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal penyelenggaraan umrah, ini penjelasan Kementerian Agama


Rabu, 15 September 2021 / 19:46 WIB
Soal penyelenggaraan umrah, ini penjelasan Kementerian Agama
ILUSTRASI. Peziarah Muslim, menjaga jarak sosial dan mengenakan masker, melakukan Tawaf selama ziarah haji tahunan, di kota suci Mekah, Arab Saudi, Selasa (20/7/2021). Soal penyelenggaraan umrah, ini penjelasan Kementerian Agama.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih membahas revisi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020 tentang penyelenggaraan umrah pada masa pandemi.

Ia mengatakan, pembahasan tersebut melibatkan penyelenggara umrah dan kementerian/lembaga terkait. Pembahasan meliputi segala aspek untuk mendukung penyelenggaraan umrah. Misalnya terkait komponen biaya.

Komponen biaya umrah kemungkinan tergantung dan disesuaikan dengan mitigasi yang disiapkan pada saat penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19. Misalnya, terkait komponen biaya karantina dan protokol kesehatan (prokes).

"Semua akan menjadi mitigasi kita, agar bisa menjamin pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi jemaah dalam menjalankan ibadahnya wabil khusus selama masa pandemi ini," ujar Khoirizi saat dihubungi, Rabu (15/9).

Baca Juga: Biaya umrah bengkak jadi Rp 60 juta, ada syarat tak masuk akal dari Arab Saudi

Khoirizi mengatakan, pemerintah Indonesia terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait umrah. Ia menyebut, komunikasi antara kedua pihak berjalan baik hingga saat ini.

"Terkait Umrah sampai saat ini belum ada regulasi Tehnis Penyelenggaraan Umrah yang kami terima dari pemerintah Arab Saudi. Adapun Edaran yang ada hanya untuk stakeholder penyelenggara umrah di Arab Saudi dan diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi, mukimin dan ekspatriat yang memiliki iqamah," terang Khoirizi.

Adapun yang dimaksud Iqamah adalah izin tinggal di Arab Saudi. Sebelumnya, Khoirizi mengatakan, sejumlah isu yang perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. Tiga isu mendasar yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu suspend Arab Saudi, vaksin, dan protokol kesehatan.

Meski bertahap, kata Khoirizi, suspend saat ini sudah mulai dibuka untuk mukimin atau ekspatriat yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi (iqamah). Terkait vaksin, Arab Saudi menggunakan empat jenis, yaitu Pfizer, Astra Zeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson.

Selain suspend dan vaksin, Khoirizi mengingatkan tentang protokol kesehatan yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. “Banyak hal yang harus didiskusikan bersama agar umrah bisa dilaksanakan dengan baik apabila Arab Saudi membuka umrah untuk Indonesia,” ujar Khoirizi.

Baca Juga: Ini aturan terbaru Arab Saudi soal umrah, kapasitas 2 juta jemaah per bulan

Selain teknis penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, Khoirizi juga meminta agar revisi KMA bisa mengakomodir mitigasi pengamanan dana jemaah umrah, serta upaya meningkatkan fungsi koordinasi antar stakeholder.

“Koordinasi antar K/L sangat penting. Kita harus mampu meyakinkan Arab Saudi bahwa Indonesia dapat memberangkatkan umrah dengan baik. Oleh karena itu, sinergitas K/L dan stakeholder lainnya sangat dibutuhkan,” jelas Khoirizi.

Khoirizi mengusulkan agar umrah di masa pandemi dilakukan satu pintu. Misal, keberangkatan hanya dari Soekarno Hatta dan karantina dipusatkan di Asrama Haji. “Bila melihat aturan karantina yang cukup panjang, maka kita harus menghitung kembali biayanya berapa,” ucap dia.

Khoirizi mengatakan, Kemenag akan menyiapkan Asrama Haji Bekasi sebagai lokasi karantina terpusat dan layanan lainnya. Namun, biaya operasional selama bertugas dalam pengawasan karantina agar ditanggung oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.

“Saat ini kita bersama-sama harus fokus bekerja dengan mengutamakan kepentingan umat,” tegasnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin menambahkan, pembahasan revisi KMA salah satunya melalui pelaksanaan focus group discussion (FGD) bersama kementerian/lembaga yang dimulai pada Senin (13/9). Sebelumnya, revisi KMA telah bahas di internal pemerintah dengan berbagai Kementerian/Lembaga.

FGD pada Senin fokus pada operasional penyelenggaraan umrah yang terkait dengan karantina dan pelayanan penerbangan.

“FGD untuk memastikan teknis keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah telah siap, termasuk pelayanan yang terkait dengan keberangkatan dan kepulangan,” ujar Nur Arifin.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi sukses menjalankan ibadah haji 2021

Pada FGD tersebut, dipaparkan kesiapan sarana Asrama Haji Jakarta dan Asrama Haji Bekasi. Selain itu, maskapai penerbangan juga menjelaskan teknis penerbangan, karantina, dan protokol kesehatan.

Sebagai informasi, revisi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19 ini dibahas dalam FGD yang berlangsung secara online mulai Senin (13/9).

FGD diikuti sejumlah stakeholder. Antara lain, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Satgas Nasional Penanganan Covid-19.

Kemudian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Otoritas Bandara, maskapai penerbangan, Asrama Haji Jakarta, dan Asrama Haji Bekasi. Maskapai penerbangan yang mengikuti FGD yaitu Garuda Indonesia, Saudi Arabian Airlines, Lion Air Group, dan Citylink.

Selanjutnya: Izin umrah untuk jemaah Indonesia akan diberikan jika Covid-19 terkendali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×