kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal penyelenggaraan umrah, ini penjelasan Kementerian Agama


Rabu, 15 September 2021 / 19:46 WIB
Soal penyelenggaraan umrah, ini penjelasan Kementerian Agama
ILUSTRASI. Peziarah Muslim, menjaga jarak sosial dan mengenakan masker, melakukan Tawaf selama ziarah haji tahunan, di kota suci Mekah, Arab Saudi, Selasa (20/7/2021). Soal penyelenggaraan umrah, ini penjelasan Kementerian Agama.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Khoirizi mengusulkan agar umrah di masa pandemi dilakukan satu pintu. Misal, keberangkatan hanya dari Soekarno Hatta dan karantina dipusatkan di Asrama Haji. “Bila melihat aturan karantina yang cukup panjang, maka kita harus menghitung kembali biayanya berapa,” ucap dia.

Khoirizi mengatakan, Kemenag akan menyiapkan Asrama Haji Bekasi sebagai lokasi karantina terpusat dan layanan lainnya. Namun, biaya operasional selama bertugas dalam pengawasan karantina agar ditanggung oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.

“Saat ini kita bersama-sama harus fokus bekerja dengan mengutamakan kepentingan umat,” tegasnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin menambahkan, pembahasan revisi KMA salah satunya melalui pelaksanaan focus group discussion (FGD) bersama kementerian/lembaga yang dimulai pada Senin (13/9). Sebelumnya, revisi KMA telah bahas di internal pemerintah dengan berbagai Kementerian/Lembaga.

FGD pada Senin fokus pada operasional penyelenggaraan umrah yang terkait dengan karantina dan pelayanan penerbangan.

“FGD untuk memastikan teknis keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah telah siap, termasuk pelayanan yang terkait dengan keberangkatan dan kepulangan,” ujar Nur Arifin.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi sukses menjalankan ibadah haji 2021

Pada FGD tersebut, dipaparkan kesiapan sarana Asrama Haji Jakarta dan Asrama Haji Bekasi. Selain itu, maskapai penerbangan juga menjelaskan teknis penerbangan, karantina, dan protokol kesehatan.

Sebagai informasi, revisi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19 ini dibahas dalam FGD yang berlangsung secara online mulai Senin (13/9).

FGD diikuti sejumlah stakeholder. Antara lain, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Satgas Nasional Penanganan Covid-19.

Kemudian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Otoritas Bandara, maskapai penerbangan, Asrama Haji Jakarta, dan Asrama Haji Bekasi. Maskapai penerbangan yang mengikuti FGD yaitu Garuda Indonesia, Saudi Arabian Airlines, Lion Air Group, dan Citylink.

Selanjutnya: Izin umrah untuk jemaah Indonesia akan diberikan jika Covid-19 terkendali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×