kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal pengaturan pesangon di RPP Ketenagakerjaan, ini kata pengusaha


Minggu, 10 Januari 2021 / 21:09 WIB
Soal pengaturan pesangon di RPP Ketenagakerjaan, ini kata pengusaha
ILUSTRASI.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah mengupload draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di sektor ketenagakerjaan. Salah satu draf tersebut adalah RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Sebagai informasi, dalam draf RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja, menyatakan, pengusaha dapat melakukan PHK dan membayar pesangon setengah dari pengaturan pesangon yang ada di UU Cipta kerja karena beberapa alasan.

Alasan tersebut antara lain pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun. Kemudian, karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian; alasan Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian.

Selanjutnya, karena alasan Perusahaan pailit; karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur). Maupun disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.

Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azzam mengatakan, pengaturan tersebut terbilang wajar karena perusahaan yang sedang dalam keadaan-keadaan tersebut di atas perlu keringanan untuk membayar pesangon.

“Kalau rugi atau force majeur wajar diberi keringanan untuk pesangon . Yang penting harus ada kepastian,” kata Bob kepada Kontan, Minggu (10/1).

Meski begitu, Bob mengusulkan ada skema lain dalam pembayaran pesangon agar tidak memberatkan perusahaan jika dalam keadaan tersebut. Misalnya skema dana pesangon seperti dana untuk masa depan.

“Pesangon mestinya reserve dana-nya dalam bentuk dana masa depan, jangan tergantung keuangan perusahaan saat itu, udah pasti sulit,” terang dia.

Lebih lanjut Bob mengatakan, dalam tahap serap aspirasi nanti, perlu ada komunikasi yang baik untuk memberikan sosialisasi maksud dan tujuan RPP tersebut. Sehingga bisa saling mengisi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja.

“Dibangunlah narasi yang bagus (PP nya), komunikasi yang bagus sehingga orang paham mengerti maksud dan tujuannya, sosial dialog harus diberdayakan,” tutur Bob.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×