kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal Omnibus Law Sektor Keuangan, Ini Kata DPR


Senin, 06 Juni 2022 / 13:37 WIB
Soal Omnibus Law Sektor Keuangan, Ini Kata DPR
ILUSTRASI. Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, belum ada pembahasan RUU omnibus law sektor keuangan. Ia juga belum bisa menyebutkan kapan pembahasan RUU omnibus law sektor keuangan akan dibahas karena draf RUU tersebut belum selesai dibuat.

“Draft yang ada belum final. Nanti setelah mendapat masukan teman-teman komisi, draft dikirim ke Baleg (Badan Legislasi DPR) untuk harmonisasi. Nah nanti baru dibuka untuk diskusi,” ucap Hendrawan kepada Kontan.co.id, Senin (6/6).

Dihubungi secara terpisah, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, Baleg DPR belum memegang draf RUU omnibus law sektor keuangan. Ia bilang, draf RUU masih di Komisi XI DPR.

Baca Juga: Proses Revisi UU Cipta Kerja Harus Melibatkan Publik

“Masih di komisi XI DPR. Belom di kirim ke Baleg,” ucap Supratman.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, omnibus law sektor keuangan yang berjudul RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan rencananya akan merumuskan ulang 7 undang-undang pendahulunya.

Yakni pertama, UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kedua, UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Ketiga, UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Keempat, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Kelima, UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keenam, UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Ketujuh, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×