Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat menaruh perhatian terhadap penegakan hukum, khususnya terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Atas dasar itulah, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dibentuk di bawah Polri.
"Saya kira ini menjadi concern Bapak Presiden ya, bahwa penegakan hukum, terutama bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi itu menjadi satu hal yang disiapkan dengan baik, baik dari sisi SDM maupun dari efektivitasnya," ujar Ari di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Ari menyampaikan, di Polri, diperlukan suatu format kelembagaan untuk menjalankan fungsi pemberantasan korupsi yang lebih efektif.
Maka dari itu, kata Ari, Perpres yang Jokowi teken merupakan respons terhadap upaya yang lebih efektif untuk pemberantasan korupsi.
"Ini untuk membuat proses pemberantasan korupsi itu semakin efektif. Dari sisi kelembagaan dan juga penguatan sumber daya manusia," ucap dia.
Saat ditanya kenapa Jokowi tidak memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketimbang membentuk Korps baru di Polri, Ari menyebut semua instrumen penegakan hukum harus diperkuat.
Menurutnya, baik polisi, KPK, maupun kejaksaan harus diperkuat dari sisi kelembagaan dan SDM-nya.
"Dan tentu ditambah lagi dengan koordinasi dan sinergi. Dengan penguatan masing-masing institusi itu saya kira akan menjadi sapu lidi yang kuat gitu ya, terikat yang kuat, yang solid gitu untuk pemberantasan korupsi lebih efektif," ujar Ari.
Sebelumnya, Jokowi telah resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pembentukan korps ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Kepala Negara menandatangani beleid baru tersebut pada 15 Oktober 2024.
Dalam salinan Perpres yang diterima pada Kamis (17/10/2024), terdapat sejumlah tugas yang diemban oleh korps ini, yang tercantum dalam Pasal 20A.
"Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi," demikian bunyi Pasal 20A Ayat (2).
Selanjutnya, pasal tersebut menjelaskan bahwa Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disingkat Kakortastipidkor, dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Kakortastipidkor akan dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor, yang disingkat Wakakortastipidkor.
"Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat," jelas Pasal 20A ayat (5).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri, Istana: Presiden "Concern" Penegakan Hukum", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/18/16545811/jokowi-bentuk-korps-pemberantasan-korupsi-polri-istana-presiden-concern.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News