kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.190   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.861   -16,56   -0,24%
  • KOMPAS100 998   -3,78   -0,38%
  • LQ45 763   -2,67   -0,35%
  • ISSI 226   -0,88   -0,39%
  • IDX30 393   -1,47   -0,37%
  • IDXHIDIV20 454   -2,08   -0,46%
  • IDX80 112   -0,38   -0,34%
  • IDXV30 114   -0,31   -0,27%
  • IDXQ30 127   -0,98   -0,77%

Soal Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Per Unit, Bahlil: Sudah Ideal


Rabu, 30 Agustus 2023 / 04:05 WIB
Soal Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Per Unit, Bahlil: Sudah Ideal


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menilai besaran insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit sudah cukup efektif.

"Sudah oke itu Rp 7 juta (per unit)," kata Bahlil di Jakarta, Selasa (29/8).

Bahlil mengungkapkan, untuk program subsidi motor listrik sebelumnya bukan terkendala pada besaran subsidi.

Menurutnya, kendala yang terjadi lebih kepada persyaratan untuk masyarakat penerima manfaat. 

Baca Juga: Pemerintah Bakal Rombak Besaran Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik

Sebelumnya, pemerintah membatasi program subsidi motor listrik hanya untuk sejumlah kelompok antara lain pelaku UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Bahlil melanjutkan, kebijakan subsidi untuk mobil listrik juga masih akan berjalan dengan skema yang sudah ada yakni potongan PPN sebesar 10%.

Bahlil menambahkan, pemerintah pun telah menetapkan perubahan skema untuk subsidi motor listrik dimana setiap unit motor listrik dapat dibeli oleh masyarakat umum yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Satu NIK dapat membeli satu unit motor listrik.

"Nanti (hasilnya) kita lihat, Kementerian Perindustrian yang tahu itu," terang Bahlil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×