kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.056   72,62   1,04%
  • KOMPAS100 1.055   15,00   1,44%
  • LQ45 829   12,33   1,51%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   7,18   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,60   1,51%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

Soal dugaan menerima uang Rp 70 Juta, ini kata Menteri Agama Lukman Saifuddin


Senin, 03 Juni 2019 / 21:05 WIB
Soal dugaan menerima uang Rp 70 Juta, ini kata Menteri Agama Lukman Saifuddin


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah telah menerima suap sebesar Rp 70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin. Dugaan suap itu dimuat dalam surat dakwaan terhadap Haris yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5). 

"Sungguh saya sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang didakwakan itu, yaitu Rp 70 juta dalam dua kali pemberian katanya menurut dakwaan itu. Pertama Rp 20 juta dan Rp 50 juta. Jadi sama sekali saya tidak pernah mengetahui apalagi menerima adanya hal seperti itu," ujar Lukman di Kantor Kementerian Agama, Jalan M.H Thamrin, Senin (3/6). 

Lukman mengaku sangat terkejut ketika mengetahui informasi tersebut. Kata dia, tuduhan itu di luar bayangannya. 

Terkait dakwaan soal pemberian suap yang pertama sebesar Rp 50 juta, Lukman mengatakan hal itu tak pernah terjadi. Menurut jaksa, pada 1 Maret 2019, di Hotel Mercure Surabaya, Haris melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim. 

Dalam pertemuan tersebut, Lukman menyampaikan bahwa ia akan tetap mengangkat Terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Kemudian, Haris memberikan uang kepada Lukman sejumlah Rp 50 juta. 

Sementara, versi Lukman, dia mengaku tidak pernah melakukan pertemuan khusus dengan Haris. Kegiatan di Hotel Mercure pada saat itu merupakan pembinaan kepada sejumlah ASN Kemenag. 

Lukman mengatakan, dia selalu berada di tengah kerumunan orang sejak tiba hingga meninggalkan acara. "Jadi sama sekali Rp 50 juta itu saya tidak tahu menahu. Tidak benar kalau dikatakan saya menerima itu," kata dia. 

Selain itu, berdasarkan dakwaan jaksa, pada 9 Maret 2019, bertempat di Tebu Ireng Jombang, Haris kembali memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Lukman Hakim melalui Herry Purwanto. Versi Lukman, uang yang diberikan Haris bukan Rp 20 juta melainkan Rp 10 juta. 

Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui adanya uang itu sebelumnya. "Sebab yang menerima adalah ajudan saya dan saya baru dikabari oleh ajudan saya malam setelah tiba di Jakarta, 'Pak ini titipan dari Kakanwil'" ujar Lukman. 

Lukman mengatakan, ia diberi tahu bahwa uang itu adalah honor tambahan. Namun Lukman merasa uang itu bukan haknya karena acara di Tebu Ireng juga bukan agenda Kanwil Kementerian Agama. 

"Oleh karena itu saya merasa tidak berhak menerima honorarium itu dan pada saat itu juga memerintahkan ajudan saya untuk mengembalikan, itu tanggal 9 Maret malam untk mengembalikan lagi ke Saudara Haris," ujar Lukman. 

"Jadi jangankan menerima, menyentuh saya tidak," tambah dia. 

Namun, ajudannya belum mendapat kesempatan untuk bertemu Haris kembali. Hingga akhirnya terjadi operasi tangkap tangan pada 15 Maret 2019. Pada 22 Maret 2019, ajudan melaporkan kepada Lukman bahwa uang sebesar Rp 10 juta itu masih ada di tangannya. 

"Maka kemudian saya memutuskan uang Rp 10 juta itu saya serahkan ke KPK sebagai gratifikasi dan saya resmi mendapatkan tanda terima gratifikasi dari KPK," kata dia. 

Sebelumnya, menurut jaksa, perbuatan Lukman menerima suap itu dilakukan bersama-sama dengan M Romahurmuizy yang merupakan anggota DPR sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Romy disebut memerintahkan Lukman Hakim yang merupakan kader PPP, agar tetap mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Padahal, secara persyaratan, Haris dinilai tidak layak lolos seleksi karena masih menjalani hukuman disiplin pegawai negeri. (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Dugaan Terima Uang Rp 70 Juta, Ini Kata Menteri Agama"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×