kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK terima laporan gratifikasi Lebaran total senilai Rp 39,18 juta dan S$ 1.000


Jumat, 31 Mei 2019 / 11:24 WIB
KPK terima laporan gratifikasi Lebaran total senilai Rp 39,18 juta dan S$ 1.000


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menerima 44 laporan gratifikasi Lebaran dari kementerian, lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemerintah daerah hingga Jumat (31/5).

"Total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp 39.183.000 dan 1.000 dollar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat.

Pelaporan terbanyak berasal dari kementerian dan lembaga berjumlah 36 laporan, pemerintah daerah 5 laporan, serta BUMN 3 laporan. 

Menurut Febri, salah satu nilai pelaporan terbesar berupa paket gula pasir dengan total 1 ton yang diterima dari jajaran salah satu pemerintah daerah. Total paket gula pasir itu senilai Rp 10 juta."Dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar 1.000 dollar Singapura," kata Febri.

Bentuk penerimaan gratifikasi lainnya yang dilaporkan berupa parcel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan dan uang dengan nilai mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 4 juta.

"Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.

Surat edaran tersebut telah ditujukan kepada pimpinan instansi, kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah, BUMN hingga BUMD.

"KPK mendapatkan informasi lebih dari 200 pemerintah daerah dan kementerian, lembaga telah menindaklanjuti imbauan KPK dengan menerbitkan surat edaran untuk menolak gratifikasi terkait hari raya (Idul Fitri)," ujarnya. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Terima Laporan Gratifikasi Lebaran Senilai Total Rp 39,18 Juta dan 1.000 Dollar Singapura"
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×