kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal Dana Hibah Penanganan 14 Jalan di Blitar, Ini Bantahan Kementerian PUPR


Senin, 18 April 2022 / 14:42 WIB
Soal Dana Hibah Penanganan 14 Jalan di Blitar, Ini Bantahan Kementerian PUPR
ILUSTRASI. Kementerian PUPR menegaskan tidak pernah meneken pemberian dana hibah penanganan 14 jalan di Blitar.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan tidak ada program pemberian dana hibah untuk penanganan 14 ruas jalan senilai Rp 229,5 miliar di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.

Kabar yang beredar mengenai pemberian hibah dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kabupaten Blitar tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, Kementerian PUPR tidak pernah memberikan dana hibah untuk penanganan 14 ruas jaringan jalan di Kabupaten Blitar senilai Rp 229,5 miliar.

Ia juga mengungkapkan tidak pernah menandatangani dokumen hibah penanganan 14 ruas jaringan jalan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar.

“Kementerian PUPR mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Blitar untuk selalu hati-hati dan melakukan konfirmasi terkait dengan kondisi seperti ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pengguna media sosial untuk mengabaikan atau tidak perlu menanggapi pemberitaan hoaks tersebut,” ujar Fatah dalam keterangan resminya, Senin (18/4).

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sarankan Masyarakat Mudik Lebaran Lebih Awal

Kementerian PUPR dan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR selaku instansi dan pejabat yang disebutkan dalam penandatangan surat perjanjian hibah tersebut menyatakan tidak bertanggung jawab atas tindakan pemalsuan surat perjanjian hibah dimaksud berikut tindakan turunannya.

Sebagai informasi hibah penanganan jalan Kementerian PUPR kepada pemerintah provinsi/kabupaten yang bersumber dari APBN masuk dalam program hibah jalan daerah (PHJD) yang saat ini difokuskan pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kemenhub Percepat Pembangunan Infrastruktur Transportasi di Sumbagsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×