kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Soal biaya top up, Ombudsman akan panggil BI


Senin, 18 September 2017 / 16:08 WIB
Soal biaya top up, Ombudsman akan panggil BI


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Ombudsman RI bakal memanggil pihak Bank Indonesia untuk dimintai keterangan soal rencana keluarnya beleid yang mengatur pengenaan biaya isi ulang uang elektronik.

Hal itu diungkapkan Dadan S. Suharmawija anggota Ombudsman Ri Bidang Ekonomi I ketika menanggapi laporan yang dilayangkan pengacara David Maruhum L. Tobing. Selain BI, ombudsman tentunya akan memanggil stakeholder lainnya, terutama para penyedia dan pengguna jasa uang elektronik.

"Kita akan identifikasi beberapa pihak. Karena yang mengeluarkan regulasi BI dan yang dilaporkannya juga BI, maka terlapornya BI akan kita panggil. BI akan menjadi pihak yang akan dimintai klarifikasi, juga OJK, penyelenggara tol dan bank yang sudah bekerja sama menyediakan uang elektronik," kata Dadan di Jakarta, Senin (18/9).

Pihak Ombudsman pun berencana mengkaji apakah ada maladministrasi terkait rencana pewajiban penggunaan gerbang toll otomatis. Pasalnya, seperti dalam pelaporan David, undang-undang mewajibkan orang untuk menerima penggunaan uang rupiah. Yang dimaksud uang rupiah adalah uang logam dan kertas sebagai alat pembayaran yang sah.

"Kalau dijadikan non tunai semua maka harus disediakan juga gerbang bagi publik yang ingin melakukan transaksi tunai," kata Dadan.

Untuk itu, pihaknya bakal mengkaji aturan yang ada. Kalaupun selama masa pengkajian ada perubahan kebijakan oleh BI, hal tersebut tidak menjadi soal.

"Kita akan telaah UU-nya seperti apa, juga kenapa biaya top up ini jadi beban konsumen padahal upaya ini untuk memperlancar bentuk layanan, meminimalisir kemacetan, padahal itu semua tanggung jawab penyelenggara namun akhirnya di nontunaikan dan jadi beban penyelenggara. Pak David mempertanyakan beban itu kenapa dikenakan kepada konsumen? Maka kita akan menelaah regulasinya seperti apa," tambahnya.

Sekedar tahu BI memang berencana mengeluarkan kebijakan soal cashless society. Meski belum ada keputusan soal ini, telah tersebar isu bakal ada pengenaan biaya sebesar Rp 1.500 sampai dengan Rp 2.000 tiap dilakukan isi ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×