kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,26   5,68   0.64%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal aturan pemindahan aset BUMN ke LPI, ini kata Hutama Karya


Senin, 19 April 2021 / 22:01 WIB
Soal aturan pemindahan aset BUMN ke LPI, ini kata Hutama Karya
ILUSTRASI. Hutama Karya. KONTAN/Baihaki/16/04/2021


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt. Executive Vice President (EVP) of Corporate Secretary PT Hutama Karya (Persero), Tjahjo Purnomo berharap, diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 dapat memberikan dampak yang lebih baik bagi BUMN.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020, dimana LPI memperoleh hak preferensi dengan mengedepankan prinsip kewajaran melalui penilaian harga wajar serta akan dikelola.

"Dengan nilai wajar itu, LPI akan membayar aset BUMN sehingga dapat mengurangi beban utang akibat aset BUMN serta aset BUMN akan dikelola secara profesional sehingga dapat meningkatkan minat investor terhadap aset-aset BUMN," ujar Tjahjo kepada Kontan, Senin (19/4).

Tjahjo menyatakan, PT Hutama Karya (Persero) menyambut positif dengan diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN tersebut. Sehingga dapat menjadi salah satu alternatif solusi pembiayaan dalam menyelesaikan penugasan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Baca Juga: Hutama Karya siap lepas Hutama Karya Infrastruktur IPO tahun ini dengan target Rp2T

"Selain itu, diharapkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 dapat meningkatkan minat investor di Indonesia khususnya di Pulau Sumatera," terang Tjahjo.

Sebagai informasi, lewat Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010, Menteri BUMN Erick Thohir merevisi aturan tentang Tatacara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.

Poin penting dalam aturan tersebut diantaranya :

Pertama, pasal 5 ayat 1 : pemindahtanganan dengan skema penjualan aset dapat dilakukan bila memenuhi salah satu dari sejumlah persyaratan yang ditetapkan. Yakni :

a. Secara teknis dan/atau ekonomis sudah tidak menguntungkan bagi BUMN bila tetap dipertahankan keberadaannya;

b. Secara teknis dan/atau ekonomis terdapat alternatif atau pengganti lain yang lebih menguntungkan bagi BUMN;

c. Peruntukkan bagi Kepentingan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan RUTR/RUTRWK yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Diperlukan oleh kementerian atau lembaga Negara/Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan;

e. Bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN;

f. Diperlukan oleh Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan Patungan yang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi; atau

g. Satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan yang sangat mendesak.

Kedua, penjualan dilakukan sepanjang hal tersebut memberikan dampak yang lebih baik bagi BUMN. Adapun penjualan melalui penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dan persyaratan sebagai berikut:

a. telah dilakukan penawaran terbatas sebanyak 2 (dua) kali namun tidak terjual;

b. diperuntukkan bagi kepentingan umum;

c. terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan aktiva tetap hanya dapat dijual kepada satu pihak tertentu dan tidak memungkinkan dijual kepada pihak lain;

d. Rumah Dinas yang dijual kepada penghuni sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada Penghuni Sah);

e. Kendaraan Dinas yang dijual kepada pemakai sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada pemakai sah);

f. Penjualan dilakukan kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN yang sahamnya 90% (sembilan puluh persen) atau lebih dimiliki oleh BUMN;

g. Penjualan dilakukan kepada kementerian atau lembaga Negara/Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan; atau

h. Penjualan dilakukan kepada Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan Patungan yang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Selanjutnya: Fitch Ratings pertahankan peringkat Hutama Karya dengan outlook stabil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×