kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Ancaman Gugatan Terkait Pemblokiran PSE, Begini Respon Kominfo


Senin, 08 Agustus 2022 / 19:33 WIB
Soal Ancaman Gugatan Terkait Pemblokiran PSE, Begini Respon Kominfo


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapatkan ancaman gugatan peradilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) soal pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dilakukan oleh Kominfo.

Dalam kasus ini, LBH mendapatkan ratusan aduan yang merasa dirugikan akibat dari pemblokiran PSE ini. Bahkan LBH menyebut total kerugian dari dampak pemblokiran PSE yang dirasakan oleh masyarakat mencapai 1,5 Milyar.

Oleh kerananya, berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta bersama masyarakat akan mempersiapkan gugatan kepada Menkominfo untuk membatalkan tindakan dan kebijakan pemerintah terkait pemblokiran PSE.

Baca Juga: Terima 213 Aduan, LBH Jakarta akan Gugat Kominfo Terkait Pemblokiran PSE

Menanggapi hal ini Menteri Kominfo, Johnny G. Plate menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan amanat undang undang untuk melindungi masyarakatnya. Dia juga mengatakan pendaftaran PSE merupakan kewajiban untuk menegakkan hukum di Indonesia.

Meski demikian Menteri Johnny merasa gugatan yang akan dilayangkan ke Kominfo oleh masyarakat merupakan hak masyarakat di dalam negara demokrasi.

“itu hak masyarakat di negara hukum negara demokrasi. Tidak ada yang salah dengan aduan tersebut. Nanti tinggal di uji apakah yang diadukan itu sudah tepat atau tidak, itu wewenangnya penguji,” terang Menteri Johnny pada media, di Kantor Kominfo, Senin (8/8).

Baca Juga: Kebijakan PSE Wajib Daftar Berpotensi Tambah Penerimaan Negara

Menurut Menteri Johnny, jika PSE tak kunjung mendaftar, maka hak masyarakat sebagai pengguna teknologi digital akan sangat dirugikan. Oleh karenanya, Kominfo menegaskan pada PSE untuk tidak merugikan hak - hak masyarakat, karena tindakan PSE yang tidak patuh pada undang undang dengan tidak kunjung melakukan pendaftaran.

Menteri Johnny juga menghimbau kepada masyarakat dan mengajak bekerja sama agar PSE mau mematuhi aturan negara.

“Apabila hak – hak masyarakat tidak terlindungi di dalam sistem elektronik PSE, maka pemerintahlah yang akan mewakili masyarakat untuk memberikan sanksi,” kata Johnny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×