kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   -10.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

SMS Ancaman Antasari Bisa saja Dibuat Orang Lain


Kamis, 17 Desember 2009 / 17:10 WIB
SMS Ancaman Antasari Bisa saja Dibuat Orang Lain


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kuasa hukum Antasari Azhar menepati janjinya menghadirkan dua saksi ahli digital dari ITB, yakni Agung Harsoyo dan Aldo Agustian. Dua saksi tersebut dihadirkan karena dalam surat dakwaan disebutkan Antasari mengirimkan sebuah pesan singkat (SMS) yang berisi ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen.

Pesan singkat yang menyatakan agar persoalan Antasari Azhar manakala bertemu Rani di Hotel Mahakam tidak diungkit-ungkit. "Maaf Mas, masalah ini yang tahu kita berdua, jangan sampai di-blow-up. Kalau terjadi, tahu konsekuensinya," ujar Juniver membacakan isi SMS tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis petang (17/12). Juniver bilang pesan singkat tersebut diyakini jaksa merupakan pesan singkat dari Antasari Azhar.

Agung mengatakan, dalam dunia digital, pengiriman pesan singkat bisa dikirimkan tidak saja melalui handset tapi bisa juga dikirimkan dari sebuah server web khusus. Ia bilang, ada situs yang juga khusus bisa mengirimkan pesan singkat ke nomor tertentu. "Pengiriman SMS bisa dilakukan lewat server web. Misal nomor hape X, mau aktif boleh, mau tidak aktif boleh, nanti ada penerima menggunakan hape X melalui server web," jelas Agung.

Agung memperagakan pengiriman sebuah SMS kepada dua orang yang berada di sidang, dengan sebelumnya ditunjuk hakim, tidak melalui handset namun melalui server. Percobaan tersebut berhasil. Hotma Sitompul, pengacara Antasari, meminta agar Blackberry milik Jerry yang telah diakui miliknya dihadirkan dipersidangan untuk mengecek siapa sebenarnya yang mengirim pesan singkat ancaman tersebut. "

Namun, Jaksa Penuntun Cirus Sinaga tidak memberi izin karena sebelumnya pengacara tidak meminta terlebih dahulu. Hotma dengan kesal bilang, dalam hukum acara setiap barang bukti harusnya dibawa setiap sidang. "BB itu harus selalu dibawa, kami tidak ada kewajiban memberitahu," jelas Hotma.

Hakim Herry Swantoro menengahi dengan memberi opsi pengujian handset minggu depan. "Sidang ditunda pada 22 Desember dengan menghadirkan barang bukti dan terdakwa," tegas Herry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×