kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

SKK Migas direkomendasikan menjadi BUMN


Selasa, 13 Januari 2015 / 13:38 WIB
SKK Migas direkomendasikan menjadi BUMN
ILUSTRASI. Ada dua jenis asuransi kesehatan berbeda yakni asuransi kesehatan hospital benefit dan asuransi kesehatan hospital cash plan (HCP).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) atau yang dikenal juga dengan Tim Anti Mafia Migas memberikan bocoran rekomendasi yang akan disampaikan ke pemerintah terkait SKK Migas. 

Anggota tim, Fahmi Radi menyampaikan salah satu rekomendasi yang akan diusulkan yakni SKK Migas berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Regulator dan pengawas (kegiatan migas) diserahkan ke pemerintah. SKK Migas menjadi BUMN," kata dia, Selasa (13/1). 

Dengan diubah menjadi BUMN, maka konsekuensinya aset-aset milik SKK Migas diserahkan ke perusahaan. Fahmi mengatakan, jika diubah menjadi BUMN maka resiko-resiko sengketa lebih ringan. 

Saat ini kegiatan migas dilakukan antara government to business (G2B). "Sekarang bentuknya G2B. Ini berbahaya kalau ada sengketa di arbitrase internasional. Kalau mereka minta sita aset, bisa semua aset negara disita," kata dia. 

Jika SKK Migas berbentuk BUMN, maka jika terjadi sengketa, aset yang disita hanyalah aset milik perusahaan. Selain itu, lanjut dia, jika SKK Migas berubah menjadi BUMN, maka tidak secara langsung memengaruhi keuangan/anggaran negara. 

Fahmi, lebih lanjut menuturkan, opsi kedua adalah SKK Migas diserahkan ke Pertamina. Jika rekomendasi ini dilakukan, praktis pemerintah perlu mengubah Undang-undang Migas. "Dengan ESDM, kita sedang susun tugas tim mempercepat UU. Termasuk SKK Migas, akan diatur dalam UU, bukan Permen. Nanti akan lebih kuat," jelas dia. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×