kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.770.000   11.000   0,40%
  • USD/IDR 18.057   -20,00   -0,11%
  • IDX 5.692   -147,63   -2,53%
  • KOMPAS100 754   -18,04   -2,34%
  • LQ45 567   -14,29   -2,46%
  • ISSI 199   -4,04   -1,99%
  • IDX30 321   -7,87   -2,39%
  • IDXHIDIV20 396   -10,45   -2,57%
  • IDX80 85   -1,87   -2,15%
  • IDXV30 108   -3,45   -3,10%
  • IDXQ30 104   -2,46   -2,31%

SKK Migas direkomendasikan menjadi BUMN


Selasa, 13 Januari 2015 / 13:38 WIB
ILUSTRASI. Ada dua jenis asuransi kesehatan berbeda yakni asuransi kesehatan hospital benefit dan asuransi kesehatan hospital cash plan (HCP).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) atau yang dikenal juga dengan Tim Anti Mafia Migas memberikan bocoran rekomendasi yang akan disampaikan ke pemerintah terkait SKK Migas. 

Anggota tim, Fahmi Radi menyampaikan salah satu rekomendasi yang akan diusulkan yakni SKK Migas berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Regulator dan pengawas (kegiatan migas) diserahkan ke pemerintah. SKK Migas menjadi BUMN," kata dia, Selasa (13/1). 

Dengan diubah menjadi BUMN, maka konsekuensinya aset-aset milik SKK Migas diserahkan ke perusahaan. Fahmi mengatakan, jika diubah menjadi BUMN maka resiko-resiko sengketa lebih ringan. 

Saat ini kegiatan migas dilakukan antara government to business (G2B). "Sekarang bentuknya G2B. Ini berbahaya kalau ada sengketa di arbitrase internasional. Kalau mereka minta sita aset, bisa semua aset negara disita," kata dia. 

Jika SKK Migas berbentuk BUMN, maka jika terjadi sengketa, aset yang disita hanyalah aset milik perusahaan. Selain itu, lanjut dia, jika SKK Migas berubah menjadi BUMN, maka tidak secara langsung memengaruhi keuangan/anggaran negara. 

Fahmi, lebih lanjut menuturkan, opsi kedua adalah SKK Migas diserahkan ke Pertamina. Jika rekomendasi ini dilakukan, praktis pemerintah perlu mengubah Undang-undang Migas. "Dengan ESDM, kita sedang susun tugas tim mempercepat UU. Termasuk SKK Migas, akan diatur dalam UU, bukan Permen. Nanti akan lebih kuat," jelas dia. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×