Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menyiapkan dua skenario untuk memulangkan buron Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, skenario pertama yaitu menjemput langsung Adelin Lis dengan pesawat carter.
"Pertama, kita lakukan penjemputan dengan melakukan penyewaan pesawat carter," kata Leonard dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (17/6/2021).
Skenario kedua yaitu memulangkan Adelin Lis dengan pesawat komersial melalui maskapai Garuda Indonesia. Leonard menyatakan, Kejaksaan berencana bisa memulangkan Adelin Lis dalam kurun waktu 14 Juni-20 Juni 202.
Baca Juga: Pelelangan Aset Adelin Lis Terancam Batal
Kendati begitu, upaya pemulangan Adelin Lis ini belum membuahkan hasil. Pada 16 Juni 2021, Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberi izin Kejaksaan Agung untuk menjemput langsung Adelin Lis.
Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial. Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginginkan Adelin Lis dijemput langung oleh aparat penegak hukum untuk dibawa ke Jakarta.
Perintah Jaksa Agung untuk membawa Adelin Lis ke Jakarta ini disampaikan setelah Kendrik Ali, anak Adelin, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) supaya ayahnya bisa kembali ke Medan, Sumatera Utara.
Melalui kantor pengacara Parameshwara and Partners, Kendrik Ali meminta agar Adelin bisa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.