kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Situs informasi SBY kena serangan hacker


Rabu, 09 Januari 2013 / 12:12 WIB
Situs informasi SBY kena serangan hacker
ILUSTRASI. Warga berjalan di depan videotron mengenai protokol kesehatan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (13/9/2021).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Situs informasi kegiatan dan aktivitas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan alamat akun www.presidensby.info diserang peretas (hacker). Kini laman tersebut tidak bisa menampilkan seluruh kegiatan SBY.

Saat membuka laman www.presidensby.info, yang tertampil justu gambar kartun semacam haloween dan bertuliskan Jember Hacker Tim berwarna putih. Seluruhnya tampilan laman hanya gelap berwarna hitam.

Juru bicara Kepresiden Julian Aldin Pasha mengaku sudah mengetahui kalau situs presidensby.info direntas. "Sudah diatasi," singkatnya melalui pesan singkat, Rabu (9/1). Saat ini, situs tersebut sudah pulih kembali.

Sebagai informasi,  sekitar pukul 17.01 WIB, Selasa (8/1) juga, situs resmi kepresidenan dengan alamat presidenSBY.info kembali tidak bisa dibuka lantaran sedang diserang peretas. Hacker yang menyerang laman resmi presiden tersebut mengatasnamakan jember hacker. Sebelumnya, pernah juga direntas pada pada 17 Maret 2007.

Tidak ada pesan khusus dalam situs tersebut. "! Hacked by MJL007 ! This is a PayBack From Jember Hacker Team," pesan yang tertulis. Bahkan, laman yang menutupi situsPresidenSBY.info tersebut mencantumkan alamat email yakniJemberhackerterorrist@gmail.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×