kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   19.000   1,25%
  • USD/IDR 16.224   -24,00   -0,15%
  • IDX 7.186   22,42   0,31%
  • KOMPAS100 1.075   5,43   0,51%
  • LQ45 841   3,94   0,47%
  • ISSI 217   0,28   0,13%
  • IDX30 432   2,40   0,56%
  • IDXHIDIV20 520   2,57   0,50%
  • IDX80 123   0,74   0,60%
  • IDXV30 127   0,59   0,46%
  • IDXQ30 144   0,48   0,33%

Sistem pajak internasional disepakati, RI bisa pajaki 100 perusahaan multinasional


Kamis, 15 Juli 2021 / 18:32 WIB
Sistem pajak internasional disepakati, RI bisa pajaki 100 perusahaan multinasional
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, Indonesia memiliki kesempatan memperoleh tambahan pemajakan atas penghasilan dari setidaknya 100 perusahaan multinasional yang menjual produknya di Indonesia.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Febrio menambahkan bagi emerging countries seperti Indonesia, kesepakatan sistem perpajakan internasional hal ini penting untuk mengoptimalkan sumber penerimaan domestiknya. Penyebab rendah dan terus turunnya rasio pajak terhadap PDB Indonesia adalah belum mampunya sistem pemajakan menangkap peningkatan aktivitas ekonomi, salah satunya karena BEPS.

Berdasarkan OECD, 60% hingga 80% perdagangan internasional merupakan transaksi afiliasi perusahaan multinasional yang ditujukan untuk menghindari pajak dengan cara memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak lebih rendah.

“Di Indonesia, laporan wajib pajak menunjukkan bahwa 37%-42% PDB merupakan transaksi afiliasi. Bila dibiarkan, hal ini tentunya merugikan bagi perpajakan Indonesia. Dengan adanya tambahan hak atas pemajakan dalam kedua pilar, basis pajak Indonesia akan meningkat,” imbuhFebrio.

Sebagai informasi, persetujuan atas kedua pilar tersebut telah disampaikan oleh 132 dari 139 negara atau yurisdiksi anggota OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS.

Detail teknis dari dua pilar yang ada dalam kesepakan tersebut tersebut akan dilaporkan dan difinalisasi pada pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 pada bulan Oktober 2021 mendatang. Kedua pilar tersebut rencananya akan ditandandatangani di tahun 2022 dan diberlakukan secara efektif di tahun 2023.

Selanjutnya: Menkeu sebut reformasi perpajakan kunci untuk memperbaiki penerimaan negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×