Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Sabtu (18/6), Tax Amnesty telah diikuti oleh 97.121 wajib pajak dengan 116.696 surat keterangan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 21,94 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 220,15 triliun.
Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 191,18 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 17,65 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 11,30 triliun.
Baca Juga: Sisa 13 Hari Lagi, 92.278 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II
Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.
Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II sisa 12 hari lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News