Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Vaksin booster Covid-19 yang digunakan di Indonesia semakin bertambah. Pada Rabu (2/2/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) sebagai vaksin dosis lanjutan atau booster bagi vaksin Sinopharm.
Dalam keterangan tertulisnya yang dilansir dari laman setkab.go.id, Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, sesuai persyaratan penggunaan darurat, BPOM telah melakukan evaluasi terhadap aspek khasiat dan keamanan mengacu pada standar evaluasi vaksin Covid-19 untuk vaksin Sinopharm sebagai dosis booster homolog untuk dewasa 18 tahun ke atas.
"Keputusan ini menjadikan Vaksin Sinopharm menjadi vaksin ke-6 yang digunakan sebagai dosis booster di tanah air," jelasnya.
Adapun lima vaksin COVID-19 yang sebelumnya telah mendapat izin penggunaan darurat untuk digunakan sebagai vaksin booster adalah vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma, vaksin Pfizer, vaksin AstraZeneca, vaksin Moderna, dan vaksin Zifivax.
Baca Juga: Kasus Omicron Meningkat, Epidemiolog Sarankan Sekolah Tutup Februari-Maret 2022
Vaksin Sinopharm ini telah didaftarkan PT Kimia Farma untuk penggunaan booster homolog pada usia dewasa 18 tahun atau lebih yang telah mendapatkan dosis primer lengkap sekurang-kurangnya enam bulan.
Efek samping Sinopharm
Berdasarkan aspek keamanan, penggunaan Vaksin Sinopharm sebagai booster umumnya dapat ditoleransi dengan baik.
Frekuensi, jenis, dan keparahan reaksi sampingan atau kejadian yang tidak diharapkan (KTD) setelah pemberian booster lebih rendah dibandingkan saat pemberian dosis primer.
Baca Juga: Panduan Memilih Vaksin Booster dari Kemenkes, Tak Perlu Bingung Lagi