kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Sindya Resources gugat pengusaha US$ 2,3 juta


Senin, 22 Desember 2014 / 09:57 WIB
Sindya Resources gugat pengusaha US$ 2,3 juta
ILUSTRASI. Film The Good Nurse, merupakan salah satu rekomendasi film kriminal thriller yang ceritanya diadaptasi dari kasus kriminal nyata.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perusahaan batubara asal Singapura Sindya Resources Pte,ltd menggugat pemilik dan Direktur Utama PT Bara Sumatera Energi (BSE) bernama Gusti Syaifuddin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Perusahaan asal Singapura ini menuding Syaifuddin telah wanprestasi atawa ingkar janji terkait akta perjanjian penanggungan atau personal guarantee yang diberikannya untuk perusahaan miliknya tersebut.

Gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Timur pada 22 September 2014 dengan perkara nomor 314/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Tim.

Kuasa hukum Sindya Resources, Tony Budidjaja mengatakan kliennya adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor batubara. Sementara Syaifuddin adalah pengusaha dan pemegang saham beberapa perusahaan, yang bergerak di bidang batubara.

Perkara ini bermula pada 14 November 2014. Saat itu Sindya Resources dan Syaifuddin sepakat membuat akta perjanjian sehubungan dengan perjanjian kerjasama pengelolaan konsesi milik BSE yang terletak di Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Sebagaimana diatur dalam  Heads of Agreements (HOA) atau Nota Kesepahaman tertanggal 23 September 2011 diatur antara Sindya Resources dan Bara Sumatera Energi," ujar Tony kepada KONTAN, Minggu (21/12) .

Dalam perjanjian itu, Syaifuddin bertindak sebagai penanggung (borg) BSE. Di dalam perjanjian itu, BSE memiliki beberapa kewajiban kepada Sindya Resources. Di antaranya adalah untuk mendapatkan izin-izin yang diperlukan untuk memulai operasi pertambangan, khususnya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

BSE juga berjanji memberikan hak ekslusif kepada Sindya Resources sehubungan dengan operasi pertambangan pada blok 1 dan 2 konsesi BEa. Dalam perjalanannya, ternyata BSE gagal atau lalai memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Hal itu terbukti bahwa BSE tidak berhasil memperolah IPPKH hingga lewat tenggat waktu yakni bulan November 2012. BSE  juga telah mengadakan komunikasi dengan pihak ketiga sehubungan dengan pengelolaan atau operasi pertambangan di blok 1.

Dalam perjanjian penanggungan, Syaifuddin menjamin seluruh pelaksanaan kewajiban BSE kepada Sindya Resources berdasarkan HOA. Dengan kata lain, Syaifuddin berkewajiban memberikan ganti rugi kepada Sindya Resources atas tanggungjawab, kerusakan, biaya atau pengeluaran yang ditanggung Sindya Resources sebagai akibat kelalaian BSE.

Akibat kelalai itu, Sindya Resources mengklaim merugi sebesar US$ 2.3 juta. Karena itu, Sindya Resources meminta majelis hakim mengabulkan permohonannya dengan menghukum Syaifuddin membayar kerugiannya ditambah bunga sebesar 6% per tahun, terhitung sejak gugatan didaftarkan ke pengadilan.

Terkait gugatan ini, kuasa hukum Syaifuddin, Ichie Siregar belum merespon pesan singkat dan telepon dari KONTAN. Sengketa ini telah memasuki sidang perdana di PN Jakarta Timur dan sidan pekan depan diagendakan jawaban dari Syaifuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×