kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.255   69,00   0,43%
  • IDX 6.901   35,74   0,52%
  • KOMPAS100 1.004   4,88   0,49%
  • LQ45 768   3,99   0,52%
  • ISSI 227   1,02   0,45%
  • IDX30 396   2,65   0,67%
  • IDXHIDIV20 457   1,32   0,29%
  • IDX80 113   0,52   0,46%
  • IDXV30 114   -0,13   -0,12%
  • IDXQ30 128   0,82   0,64%

Sinarmas mendapat fasilitas tax holiday?


Senin, 29 Juli 2013 / 17:22 WIB
Sinarmas mendapat fasilitas tax holiday?
ILUSTRASI. KFC Smart Family Deals edisi 5-6 Maret 2022 (dok/KFC)


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Teka-teki siapa yang mendapat fasilitas keringanan pajak dari Pemerintah sepertinya sudah terjawab. Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) sudah mengusulkan Sinarmas Group mendapatkan fasilitas keringanan pajak alias tax holiday.  

Edi putra Irawadi, Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Industri, Menko Perekonomian, bilang, Sinarmas Group telah diajukan mendapatkan keringanan pajak dalam melakukan investasi. "Ya, Sinarmas yang diajukan (mendapat keringanan pajak) ke Kemenkeu," kata Edi, minggu (28/7) kepada KONTAN.

Sementara itu, keputusan apakah Sinarmas mendapatkan fasilitas atau tidak, ditentukan berdasarkan kajian-kajian dari Kemenkeu. Diantara bahan kajiannya adalah; Apakah industri yang mendapatkan investasi merupakan industri pionir serta bisa menyerap tenaga kerja besar dan membawa teknologi baru.

Menteri Keuangan Chatib Basri bilang, belum mau mengungkapkan keputusan pembelian tax holiday kepada Sinarmas Group tersebut. "Itu masih di Badan Kebijakan Fiskal," singkatnya di Istana Negara, Jakarta kemarin (29/7).

Yang jelas kata Chatib, keputusan soal pemberian tax holiday menunggu keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×