Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Gugatan Raiffeisen Bank International AG (RBI) atas anak usaha Sinarmas Group, Asia Coal Energy Ventures Limited (ACE) dinilai keliru.
Bahkan menurut Managing Director Group Sinarmas Gandhi Sulistyanto, gugatan yang diajukan di Eastern Carribean Supreme Court, pada 29 Juli 2015 itu tak terkait dengan Sinarmas Group.
"Gugatan tersebut tidak ada hubungannya dengan Sinarmas, karena kami membeli saham bukan dari RBI," tegas Gandhi kepada KONTAN, Kamis lalu (29/10).
Makanya, Gandhi mengaku tak tahu gugatan tersebut.
Senada dengan induk usahanya, PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) juga mengaku belum mengetahui adanya gugatan tersebut.
"Jadi belum bisa kasih komentar terkait ini," ungkap Gamal H Wanengpati, GM Corporate Legal BRAU, kepada KONTAN.
Padahal, gugatan tersebut berkaitan dengan pembelian saham Asia Resources Minerals Plc (ARMS) sebesar 73,34% oleh Sinarmas Group.
ARMS adalah induk usaha PT Berau Coal Energy Tbk.
Kasus ini bermula saat RBI yang menguasai 23,81% saham ARMS, meminta ACE, anak usaha Sinarmas Group, dilikuidasi.
Pasalnya, ACE tak kunjung membayar utang ke RBI senilai US$ 120 juta.
"ACE tidak mampu membayar utang pada saat jatuh tempo," tulis RBI dalam berkas gugatan ke ACE, yang salinannya diterima KONTAN, Jumat (4/9).
RBI masuk dalam pusaran ARMS setelah mengambilalih 57,36 juta saham atau 23,81% saham ARMS.
Pengambil alihan ini terjadi setelah Ravenwood Acquisition Company Limited, pemegang saham ARMS, alamai gagal bayar.
Belakangan, setelah Grup Sinarmas menguasai ARMS, RBI dan ACE meneken sale and purchase agreement (SPA), pada 7 Mei 2015.
Penyelesaian transaksi semestinya pada 1 Juli. Pada 9 Juli 2015, RBI mengirimkan surat kepada ACE meminta pembayaran pada 10 Juli.
Tiga hari kemudian, ACE membalas surat dan menyatakan siap, akan membayar kewajibannya.
Lantaran tak kunjung dibayar, RBI menggugat ACE di Eastern Carribean Supreme Court.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News