kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Simak sanksi dan reward penyerapan anggaran K/L


Senin, 25 Agustus 2014 / 17:07 WIB
Simak sanksi dan reward penyerapan anggaran K/L
ILUSTRASI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pd/17.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Realisasi belanja kementerian/lembaga (K/L) setiap tahunnya yang kerap lamban membuat pemerintah gerah. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengeluarkan aturan pengenaan sanksi dan pemberian penghargaan alias reward atas pelaksanaan belanja K/L.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Bagi K/L yang mempunyai hasil optimalisasi atas pelaksanaan anggaran belanja tahun sebelumnya di mana target sasaran telah dicapai akan mendapat penghargaan. Persentase penyerapan anggaran pun minimal 95%.

Penghargaan yang diberikan berupa tambahan alokasi anggaran K/L pada tahun anggaran berikutnya, menjadi prioritas dalam mendapatkan dana atas inisiatif baru yang diajukan, serta menjdi prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan.

Sedangkan bagi K/L yang tidak dapat mempertanggungjawabkan sisa anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya mendapat sanksi. Sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut nilainya lebih besar dari hasil optimalisasi yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya. Laporan keuangan K/L tersebut pun harus mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian.

Nah, sanksi yang diberikan adalah pemotongan anggaran belanja dalam penetapan alokasi anggaran tahun berikutnya. Namun pengenaan sanksi terhadap K/L tersebut tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan nasional dan menurunkan pelayanan terhadap publik.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan akan terus mengawasi penyerapan anggaran belanja oleh K/L. Permasalahan penyerapan belanja K/L bukan hanya ditentukan oleh sanksi atau penghargaan, namun juga berbagai faktor lainnya. "Efektivitasnya akan terus kita evaluasi," ujar Askolani ketika dihubungi KONTAN, Senin (25/8).

Berdasarkan data terakhir, realisasi belanja pemerintah yang termasuk di dalamnya belanja K/L dari Januari hingga Juni 2014 baru 37,5% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 yang sebesar Rp 1.249,9 triliun.

Pada tahun 2013 sendiri, realisasi belanja pemerintah pusat sebesar 94,1% dari target APBN-P 2013 yang mencapai Rp 1.196,8 triliun. Belanja K/L sendiri pada tahun 2013 mencapai 90,1% dari pagu APBN-P yang sebesar Rp 634,6 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati sebelumnya pernah menjelaskanselama ini perencanaan program ataupun kegiatan dari K/L tidak matang. Alhasil, seringkali hingga pertengahan tahun pun anggaran belanja ada yang tidak bisa dicairkan karena dokumennya tidak lengkap.

Hal ini pulalah yang membuat penyerapan anggaran selalu loyo dan melonjak pada akhir tahun. Karena itu, menurut Anny, sebaiknya status kegiatan K/L yang sedari awal sudah tidak siap diubah menjadi tidak bisa dicairkan secara permanen dan tidak boleh digeser ke kegiatan lain. Ini dilakukan untuk mendidik masing-masing K/L agar disiplin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×