Penulis: Tiyas Septiana
9. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.
Bagi pelamar yang pada saat pendaftaran belum memperoleh penyetaraan ijazah atau sedang dalam proses penyetaraan ijazah, dapat melampirkan/mengunggah Ijazah dan wajib menyerahkan bukti penyetaraan ijazah pada saat pemberkasan.
Bila tidak bisa menyampaikan dokumen tersebut, maka dianggap gugur.
10. Usia pelamar berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah untuk S-1 dan D-3, minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id.
11. Informasi pada Jabatan Fungsional Pranata Komputer:
- Bersedia untuk tidak memberikan data dan informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
- Mampu mengelola sistem komputer, program paket, database, dan sistem jaringan komputer serta membangun rancangan rinci sistem informasi sesuai standar, sistem, dan prosedur yang berlaku.
12. Informasi pada Jabatan Pelaksana Pengolah Data Informasi dan Hukum:
- Bersedia untuk tidak memberikan data dan informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
- Mampu melaksanakan kegiatan pengelolaan data dan informasi hukum berdasarkan standar, sistem, dan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Pegadaian buka rekrutmen calon karyawan baru, cek persyaratannya ini
13. Informasi pada Jabatan Fungsional Pemeriksa, pelamar:
- Mampu menjaga independensi dan integritas dalam tugas pemeriksaan.
- Bersedia untuk tidak memberikan data dan informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
- Bersedia meninggalkan domisili untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas pemeriksaan.
- Mampu bekerja di luar gedung saat melakukan cek fisik dalam tugas pemeriksaan.
- Memiliki fleksibilitas yang tinggi untuk beradaptasi dengan adanya perubahan-perubahan karena pelaksanaan tugas pemeriksaan dapat berpindah dari satu lokasi ke lokasi yang lain dengan situasi/ kondisi di lapangan yang sangat bervariasi.
- Mampu dan bersedia bekerja secara optimal untuk menyelesaikan tugas pemeriksaan secara tepat waktu (termasuk hari libur, dan lebih dari 8 jam sehari apabila diperlukan).
- Mampu bekerja di bawah tekanan dalam penyelesaian tugas pemeriksaan.
- Mampu melakukan perjalanan fisik di dalam negeri maupun ke luar negeri melalui darat, laut, dan udara serta perjalanan ke daerah terpencil/pedalaman/remote area dalam melaksanakan tugas pemeriksaan.
Baca Juga: CPNS 2021: Kemenkum HAM paling banyak peminat, BPK catat nol pelamar