kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Simak formasi CPNS Kemenlu 2021, lowongan diplomat paling banyak dibuka


Jumat, 02 Juli 2021 / 18:10 WIB
Simak formasi CPNS Kemenlu 2021, lowongan diplomat paling banyak dibuka


Penulis: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka hingga 21 Juli 2021. Bagi Anda yang bermimpi menjadi CPNS bisa mulai membuat akun di portal SSCN dan mendaftar formasi yang diinginkan seperti di Kemenlu. 

Salah satu kementerian yang membuka formasi di CPNS tahun ini adalah Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu. Kementerian ini banyak didaftar oleh masyarakat yang bermimpi menjadi diplomat.

Bersumber dari laman e-cpns.kemlu.go.id, formasi total CPNS 2021 di Kemenlu adalah 312. Dengan perincian: 286 formasi umum, 34 formasi cumlaude, 5 formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, serta 7 formasi disabilitas. 

Dari jumlah tersebut, formasi sebagai diplomat menjadi yang paling banyak dibutuhkan, mencapai 140 formasi.

Baca Juga: Ini jumlah formasi CPNS 2021 di Kemenkumham, lulusan SMA banyak dibutuhkan

Persyaratan umum CPNS Kemenlu 2021

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Berusia minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan berusia maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
  • Tidak berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah yang rawan secara politik, ekonomi maupun keamanan.
  • Bersedia mengabdi pada Kementerian Luar Negeri dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS. 

Baca Juga: Ini langkah yang perlu dilakukan jika kontak erat dengan orang positif Covid-19



TERBARU

[X]
×