CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Simak Aturan Baru Dana Bagi Hasil Daerah dalam PP 37/2023 Tentang Pengelolaan TKD


Senin, 31 Juli 2023 / 17:45 WIB
Simak Aturan Baru Dana Bagi Hasil Daerah dalam PP 37/2023 Tentang Pengelolaan TKD
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2023, yang digelar di Kota Balikpapan, Kamis, 23 Februari 2023. Simak Aturan Baru Dana Bagi Hasil Daerah dalam PP 37/2023.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Adapun Ibu Kota Nusantara (IKN) juga ditetapkan sebagai daerah penghasil sumber daya alam kehutanan, mineral dan batu bara, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan/atau panas bumi, ketentuan bagi hasil untuk kabupaten/kota yang berbatasan dengan Ibu Kota Nusantara dan/atau pengolah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain DBH Pemerintah Pusat dapat menetapkan jenis DBH lainnya yang bersumber dari penerimaan negara yang dapat diidentifikasi daerah penghasilnya. Hal ini digunakan untuk mendanai kegiatan tertentu sesuai dengan kewenangan Daerah dan/atau prioritas nasional.

Penerimaan negara yang dimaksud di antaranya, merupakan penerimaan setiap tahun anggaran secara berkelanjutan, dialokasikan kepada daerah dengan persentase tertentu mempertimbangkan kemampuan Keuangan Negara, merupakan penerimaan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan; dan pelaksanaan pemungutan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Laba FIF Naik 30,2% Jadi Rp 1,96 triliun pada Semester I-2023

Lebih lanjut, alokasi DBH Pajak per daerah provinsi/kabupaten/kota dihitung berdasarkan pembobotan yaitu, 90% berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan Daerah penghasil, dan  10% berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah.

Kemudian, alokasi DBH SDA per daerah provinsi/kabupaten/kota dihitung berdasarkan pembobotan yakni 90% berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan daerah penghasil; dan 10%  berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah.

Kinerja Pemerintah Daerah yang menjadi dasar perhitungan DBH SDA merupakan kinerja dalam pemeliharaan lingkungan dan dapat didukung kinerja lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×