Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
Adapun Ibu Kota Nusantara (IKN) juga ditetapkan sebagai daerah penghasil sumber daya alam kehutanan, mineral dan batu bara, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan/atau panas bumi, ketentuan bagi hasil untuk kabupaten/kota yang berbatasan dengan Ibu Kota Nusantara dan/atau pengolah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain DBH Pemerintah Pusat dapat menetapkan jenis DBH lainnya yang bersumber dari penerimaan negara yang dapat diidentifikasi daerah penghasilnya. Hal ini digunakan untuk mendanai kegiatan tertentu sesuai dengan kewenangan Daerah dan/atau prioritas nasional.
Penerimaan negara yang dimaksud di antaranya, merupakan penerimaan setiap tahun anggaran secara berkelanjutan, dialokasikan kepada daerah dengan persentase tertentu mempertimbangkan kemampuan Keuangan Negara, merupakan penerimaan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan; dan pelaksanaan pemungutan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Laba FIF Naik 30,2% Jadi Rp 1,96 triliun pada Semester I-2023
Lebih lanjut, alokasi DBH Pajak per daerah provinsi/kabupaten/kota dihitung berdasarkan pembobotan yaitu, 90% berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan Daerah penghasil, dan 10% berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah.
Kemudian, alokasi DBH SDA per daerah provinsi/kabupaten/kota dihitung berdasarkan pembobotan yakni 90% berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan daerah penghasil; dan 10% berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah.
Kinerja Pemerintah Daerah yang menjadi dasar perhitungan DBH SDA merupakan kinerja dalam pemeliharaan lingkungan dan dapat didukung kinerja lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News