kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Simak Aturan Baru Dana Bagi Hasil Daerah dalam PP 37/2023 Tentang Pengelolaan TKD


Senin, 31 Juli 2023 / 17:45 WIB
Simak Aturan Baru Dana Bagi Hasil Daerah dalam PP 37/2023 Tentang Pengelolaan TKD
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2023, yang digelar di Kota Balikpapan, Kamis, 23 Februari 2023. Simak Aturan Baru Dana Bagi Hasil Daerah dalam PP 37/2023.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Adapun Ibu Kota Nusantara (IKN) juga ditetapkan sebagai daerah penghasil sumber daya alam kehutanan, mineral dan batu bara, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan/atau panas bumi, ketentuan bagi hasil untuk kabupaten/kota yang berbatasan dengan Ibu Kota Nusantara dan/atau pengolah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain DBH Pemerintah Pusat dapat menetapkan jenis DBH lainnya yang bersumber dari penerimaan negara yang dapat diidentifikasi daerah penghasilnya. Hal ini digunakan untuk mendanai kegiatan tertentu sesuai dengan kewenangan Daerah dan/atau prioritas nasional.

Penerimaan negara yang dimaksud di antaranya, merupakan penerimaan setiap tahun anggaran secara berkelanjutan, dialokasikan kepada daerah dengan persentase tertentu mempertimbangkan kemampuan Keuangan Negara, merupakan penerimaan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan; dan pelaksanaan pemungutan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Laba FIF Naik 30,2% Jadi Rp 1,96 triliun pada Semester I-2023

Lebih lanjut, alokasi DBH Pajak per daerah provinsi/kabupaten/kota dihitung berdasarkan pembobotan yaitu, 90% berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan Daerah penghasil, dan  10% berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah.

Kemudian, alokasi DBH SDA per daerah provinsi/kabupaten/kota dihitung berdasarkan pembobotan yakni 90% berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan daerah penghasil; dan 10%  berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah.

Kinerja Pemerintah Daerah yang menjadi dasar perhitungan DBH SDA merupakan kinerja dalam pemeliharaan lingkungan dan dapat didukung kinerja lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×