Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2023 tentang pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD).
Beleid ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Aturan baru ini sekaligus mengubah PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca Juga: Kinerja Emiten Konsumer Diproyeksi Melambat, Ini Saham Pilihan Analis
Dalam aturan ini salah satunya membahas terkiat Dana Bagi Hasil (DBH) yang merupakan bagian dari TKD. DBH terdiri dari DBH pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA).
DBH Pajak terbagi menjadi DBH Pajak Penghasilan (PPh), DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang diberikan kepada provinsi yang bersangkutan, kabupaten/kota penghasil dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Adapun dalam aturan tersebut DBH PBB ditetapkan sebesar l00% untuk daerah, termasuk untuk biaya operasional pemungutan.
Selanjutnya untuk DBH SDA terdiri dari DBH kehutanan, DBH mineral dan batubara, DBH minyak bumi dan gas bumi, DBH panas bumi; dan DBH perikanan.
DBH kehutanan bersumber dari penerimaan iuran izin usaha pemanfaatan hutan, provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi, yang diberikan kepada provinsi yang bersangkutan serta kabupaten/kota penghasil, kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil; dan kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Baca Juga: Laba FIF Naik 30,2% Jadi Rp 1,96 triliun pada Semester I-2023
Sementara itu, DBH mineral dan batubara sebagaimana, DBH minyak bumi dan gas bumi dan DBH panas bumi dibagikan kepada provinsi penghasil, kabupaten/ kota penghasil, kabupaten/kota pengolah, kabupaten/ kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil, provinsi yang bersangkutan, dan/atau kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Untuk DBH perikanan, dibagikan 60% secara merata kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom.
Selain itu sebesar 40% diberikan kepada kabupaten/kota, dan provinsi yang tidak terbagi ke dalam Daerah kabupaten/kota otonom, yang memiliki luas wilayah laut secara proporsional terhadap total luas wilayah laut.
Adapun Ibu Kota Nusantara (IKN) juga ditetapkan sebagai daerah penghasil sumber daya alam kehutanan, mineral dan batu bara, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan/atau panas bumi, ketentuan bagi hasil untuk kabupaten/kota yang berbatasan dengan Ibu Kota Nusantara dan/atau pengolah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain DBH Pemerintah Pusat dapat menetapkan jenis DBH lainnya yang bersumber dari penerimaan negara yang dapat diidentifikasi daerah penghasilnya. Hal ini digunakan untuk mendanai kegiatan tertentu sesuai dengan kewenangan Daerah dan/atau prioritas nasional.
Penerimaan negara yang dimaksud di antaranya, merupakan penerimaan setiap tahun anggaran secara berkelanjutan, dialokasikan kepada daerah dengan persentase tertentu mempertimbangkan kemampuan Keuangan Negara, merupakan penerimaan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan; dan pelaksanaan pemungutan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Laba FIF Naik 30,2% Jadi Rp 1,96 triliun pada Semester I-2023
Lebih lanjut, alokasi DBH Pajak per daerah provinsi/kabupaten/kota dihitung berdasarkan pembobotan yaitu, 90% berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan Daerah penghasil, dan 10% berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah.
Kemudian, alokasi DBH SDA per daerah provinsi/kabupaten/kota dihitung berdasarkan pembobotan yakni 90% berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan daerah penghasil; dan 10% berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah.
Kinerja Pemerintah Daerah yang menjadi dasar perhitungan DBH SDA merupakan kinerja dalam pemeliharaan lingkungan dan dapat didukung kinerja lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News