Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
Ketiga, kewenangan antributif antara pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Nantinya, KPI akan lebih fleksibel dari sisi anggaran dan dari sisi SDM.
Keempat, penguatan organisasi Komisi Penyiaran Indonesia. Dengan penguatan ini, KPI akan berwenang untuk memberikan sanksi dan denda. Pasalnya, menurut Geryantika, selama ini KPI hanya memberikan sanksi tanpa memiliki kewenangan memberi denda.
"Kita usulkan agar di RUU Penyiaran ini keputusan KPI final dan banding. Jadi kalau putusannya cabut ya cabut saja, kalau keberatan, mereka lembaga penyiaran juga bisa banding ke pengadilan," tutur Geryantika.
Kelima, PNBP penyelenggaraan penyiaran dan kewajiban pelayanan universal dalam bentuk persen pendapatan kotor (gross revenue). Menurut Geryantika, sistem seperti ini lebih adil kepada lembaga penyiaran lainnya.
Baca Juga: Memasuki masa sidang ke IV, DPR kebut penyelesaian lima RUU
Keenam, adanya simplifikasi klasifikasi perizinan jasa penyiaran berdasarkan referensi internasional.
Ketujuh, penyebarluasan informasi penting dari sumber resmi pemerintah.
Kedelapan adalah pemanfaatan kemajuan teknologi bidang penyiaran. "Harapannya jangan sampai ada perubahan teknologi, UU ini direvisi lagi. Makanya kita masukkan cantolan perubahan teknologi itu dalam salah satu cantolan dalam UU Penyiaran ke depan," katanya.
Sembilan, penyediaan akses penyiaran untuk keperluan khalayak difabel. Menurut Geryantika, saat ini belum semua lembaga penyiaran memenuhi hal ini, misalnya dengan membuat close caption atau menampilkan bahasa isyarat dalam siaran.
Kesepuluh, Kominfo mengusulkan ada aturan yang menyangkut penyelenggaraan penyiaran dalam keadaan force majeur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News