Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan maraknya kejahatan digital yang terus meningkat. Meski demikian, implementasi kebijakan ini perlu disertai pengawasan dan evaluasi ketat secara berkelanjutan oleh seluruh pemangku kepentingan.
Mengutip InfoPublik.id, Ketua Umum Masyarakat Telekomunikasi (Mastel), Sarwoto Atmosutarno, menyampaikan apresiasi atas peluncuran kebijakan tersebut, sekaligus mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi pelanggan.
“Selamat atas peluncuran pendaftaran SIM card dengan biometrik. Biometrik adalah data pribadi yang unik dan abadi. Pemanfaatannya untuk keperluan spesifik, seperti pendaftaran SIM card jasa telekomunikasi seluler, memerlukan persyaratan ketat baik bagi pelaksana pemroses data maupun pengendali data,” ujar Sarwoto kepada InfoPublik di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Sarwoto menekankan bahwa penerapan registrasi biometrik harus segera diikuti evaluasi berkelanjutan yang melibatkan multipihak, mulai dari operator seluler, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga lembaga lain yang memanfaatkan data pelanggan SIM card.
“Bila perlu, dilaksanakan stress test melalui simulasi keamanan pemanfaatannya, terutama terkait perlindungan konsumen pengguna SIM card,” tegasnya.
Kebijakan registrasi biometrik dilatarbelakangi besarnya dampak kejahatan digital di Indonesia. Dalam satu tahun terakhir, kerugian akibat kejahatan digital tercatat menembus lebih dari Rp 9 triliun, sehingga pemerintah memperkuat pengamanan dari sisi hulu melalui pembenahan tata kelola registrasi SIM card.
Baca Juga: Rumah Potong Hewan Dilarang Naikkan Harga Daging Sapi, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar
Putus Mata Rantai Kejahatan Online
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa penipuan online dan kejahatan digital menjadi salah satu aduan terbanyak yang diterima Kemkomdigi.
“Kejahatan-kejahatan digital merupakan salah satu yang paling banyak dilaporkan dan dikeluhkan masyarakat. Nilainya juga cukup fantastis, lebih dari Rp 9 triliun dalam satu tahun terakhir,” ujar Meutya Hafid saat Peresmian Pendaftaran SIM Card Biometrik di Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa hasil penelusuran menunjukkan salah satu sumber utama kejahatan digital berasal dari penggunaan kartu SIM yang tidak tervalidasi dengan baik. Pola yang kerap ditemukan adalah penggunaan nomor anonim secara berulang.
“Sebagian besar kejahatan digital berasal dari SIM card yang tidak tervalidasi. Nomor terdeteksi, dibuang, lalu diganti dengan nomor baru,” jelasnya.
Untuk memutus mata rantai tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 17 Januari 2026. Regulasi ini menyempurnakan aturan registrasi SIM card sebelumnya agar selaras dengan perkembangan ekosistem digital.
Baca Juga: Purbaya Tegaskan BI Tetap Independen, Pemerintah Tak Akan Intervensi
Dalam aturan tersebut, diberlakukan kewajiban know your customer (KYC) bagi operator, peredaran kartu perdana dalam kondisi tidak aktif, validasi biometrik wajah saat registrasi, pembatasan kepemilikan maksimal tiga nomor per operator, serta kewajiban perlindungan data pelanggan melalui standar keamanan informasi.
“Kebocoran NIK yang terjadi lima sampai sepuluh tahun lalu masih bisa disalahgunakan sampai hari ini. Karena itu, kami perlu memastikan NIK dan wajah pendaftar benar-benar cocok,” tegas Meutya.
Penerapan registrasi biometrik diwajibkan bagi kartu SIM baru sebagai tahap awal, dengan opsi registrasi ulang bagi pelanggan lama. Pemerintah juga menetapkan masa transisi hingga Juni 2026, terutama untuk wilayah sulit dijangkau.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menyatakan seluruh operator seluler telah siap dan melalui tahap uji coba. Ia menegaskan data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator, melainkan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Tonton: Purbaya Perkirakan Anggaran Program Gentengnisasi Tak Sampai Rp 1 Triliun
Ke depan, masyarakat diberikan hak penuh untuk mengecek dan mengendalikan nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya melalui sistem operator dan portal aduan nasional yang terintegrasi mulai Juli 2026.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini memastikan proses registrasi biometrik disiapkan melalui berbagai kanal, mulai dari layanan digital, gerai operator, hingga mesin mandiri, agar mudah diakses oleh masyarakat.
Selanjutnya: Saham TINS Terdepak dari IDX BUMN 20 Mulai 4 Februari, Ini Penggantinya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












