kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Siklus HGU kebun sawit akan dibatasi


Selasa, 09 Agustus 2016 / 19:36 WIB
Siklus HGU kebun sawit akan dibatasi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah akan membatasi siklus hak guna usaha (HGU) bagi perkebunan sawit. Rencananya, pembatasan siklus tersebut akan dijadikan satu dari delapan prinsip Inpres Penundaan Peruntukan Kawasan Hutan Alam untuk Dikonversi Menjadi Lahan Perkebunan Sawit.

Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, pembatasan siklus tersebut dilakukan untuk menata kembali perkebunan sawit yang ada di Indonesia. Berdasarkan identifikasi pemerintah, selama ini banyak ijin perkebunan sawit yang tidak sesuai prosedur.

"Apakah ijin diberikan secara salah, atau ada pihak yang salah," katanya di Jakarta, Selasa (8/8).

Sofyan mengatakan, dengan pembatasan tersebut, nantinya izin HGU lahan perkebunan sawit yang telah habis tidak akan diperbolehkan untuk ditanami ulang kembali. Pemerintah akan mengevaluasi terlebih dahulu pemanfaatan lahan sawit tersebut.

Kalau nantinya dari hasil evaluasi tersebut, HGU perkebunan sawit tersebut tidak layak untuk dilanjutkan, pemerintah menyatakan akan menghentikan izinnya. Sebaliknya, kalau layak dilanjutkan, pemerintah akan memperpanjang izin HGU lahan sawit tersebut. "Perpanjangan ini dilakukan dengan melihat mana yang paling menguntungkan," katanya.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, selain mengatur mengenai pembatasan siklus tersebut dalam inpres yang disiapkan, pemerintah juga akan membatalkan izin lahan sawit yang sampai saat ini belum dimanfaatkan. Langkah tersebut dilakukan karena mereka mencium izin tersebut selama ini telah dimanfaatkan pengusaha perkebunan untuk menimbun tanah (land banking).

"Saya lupa detailnya berapa, tapi ada lima perusahaan sawit besar yang minta izin ke kami tapi tidak dikerjakan, giliran kemarau, kebakaran lahan itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×