Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Tak hanya persidangan mantan Anggota DPR, Sutan Bhatoegana yang ditunda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, agenda pembacaa dakwaan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono pun ditunda oleh Majelis Hakim.
Udar Pristono merupakan terdakwa dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bus Transjakarta serta tindak pidana pencucian uang. Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia itu sempat dibuka pada sekitar pukul 13.30 WIB. Namun Udar terlihat tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Tak didampingi kuasa hukum, Udar menyebutkan bahwa pengacaranya tengah menghadiri dua sidang praperadilan yang juga berlangsung hari ini. "Yang mulia, jika diizinkan, kami ingin didampingi penasehat hukum, jadi saya minta kalau bisa sidang ini ditunda dulu" kata Udar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (6/4). Diketahui, Udar mengajukan dua praperadilan terkait penyitaan yang dilakukan Jaksa ke PN Jakarta Pusat, serta terkait penetapan tersangka ke PN Jakarta Selatan.
Disamping itu, Hakim Artha Theresia yang memimpin persidangan pun mengkonfirmasikan mengenai permintaan Udar tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum. "Untuk memberikan keleluasaan hukum pada terdakwa dan penasehat hukum terdakwa, menunda persidangan ini pada Senin 13 April 2015 pukul 10.00 WIB, dan saudara tetap ditahan untuk dihadirkan kembali pada persidangan itu dengan didampingi penasehat hukum" ucap Artha.
Ditundanya pembacaan dakwaan pun membuat pihak jaksa tidak keberatan jika sidang tersebut ditunda. Sementara berita ini diturunkan, Udar Pristono yang akan menghadiri praperadilan pun sudah tampak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News