kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sidang putusan PKPU BUMI ditunda


Kamis, 21 April 2016 / 12:16 WIB
Sidang putusan PKPU BUMI ditunda


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) masih diberikan napas. Pasalnya, putusan permohonan restrukturisasi utang yang diajukan Castleford Investment Holdings Ltd ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sidang putusan yang seharusnya diagendakan hari ini, Kamis (21/4) ditunda lantaran majelis hakim mengaku belum selesai untuk bermusyawarah. "Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan 25 April 2016," ucap ketua majelis Suko Triyono dalam sidang.

Padahal dalam sidang tersebut baik pihak Castleford, BUMI, dan kreditur lain hadir dalam persidangan. Sekadar tahu saja, permohonan ini diajukan Castleford lantaran BUMI memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar US$ 54,38 juta.

Dimana utang tersebut timbul berdasarkan Agreement of Acknowledge of Indebtedness pada 30 Desember 2014. Berdasarkan perjanjian utang tersebut, BUMI telah mengakui memiliki utang kepada kliennya sebesar US$ 50 juta.

Dengan begitu, UMI berkewajiban untuk membayar pada saat jatuh tempo berikut bunganya kepada Castleford. Adapun pembayaran seharusnya sudah dilakukan BUMI paling lambat satu tahun setelah tanggal berlaku pengalihan pada 30 Desember 2015.

Tak hanya itu dalam Pasal 2.2 dalam perjanjian utang juga disebutkan, kewajiban BUMI terhadap pembayaran bunga atas utang yang harus dibayar kembali secara kwartal sejak berlakunya perjanjian utang. Adapun besar bunga tersebut sebesar 6,7% per tahun.

Namun pada perjalanannya, BUMI tidak melaksanakan balik pembayaran baik utang pokok dan bunga. Terkait hal itu Castleford pun telah melayangkan surat peringatan alias somasi kepada BUMI sebanyak tiga kali. Namun BUMI tetap tak melakukan pembayaran.

Dengan demikian, terhitung per 31 Maret 2016 jumlah kewajiban BUMI kepada Castleford sebesar US$ 54,38 juta. Utang tersebut terdiri dari utang pokok dan utang bunga hingga periode Maret 2016.

Sementara itu sebelumnya, kuasa hukum BUMI Aji Wijaya mengatakan, pihaknya sudah siap jika nantinya ada PKPU di dalam perusahaan dibawah Bakrie Grup itu. Bahkan ia mengaku, para direksi sudah memberikan informasi tersebut kepada kreditur asing.

Aji juga menyampaikan, meski telah melakukan pembicaraan secara intensif terhadap kreditur bank dan pemegang obligasi, pihaknya tak bisa menghindari permohonan PKPU ini. Bahkan, ia mengatakan permohonan PKPU ini menjadi momentum untuk restruktur utang BUMI. "BUMI melihat ini PKPU merupakan momentum jadi sekalian saja," kata dia beberapa waktu lalu.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×