kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BUMI: PKPU momentum restrukturisasi utang


Senin, 18 April 2016 / 19:27 WIB
BUMI: PKPU momentum restrukturisasi utang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengaku permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Castleford Investment Holdings Tbk sebagai momentum untuk merestrukturisasi utangnya kepada para kreditur.

Kuasa hukum BUMI Aji Wijaya mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya menyayangkan adanya permohonan PKPU ini. Namun, ia mengaku pihaknya tak bisa menghindari permohonan tersebut.

"Mau dilawan dengan apa? BUMI memang memiliki utang kepada Castleford," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (18/4). Ia juga mengatakan terkait permohonan PKPU ini, para direksi perusahaan sudah memberi tahu kepada para kreditur asing bahwa nantinya akan ada PKPU di BUMI.

Karena sejatinya, direksi BUMI sendiri sudah melakukan pembicaraan secara intensif dengan kreditur bank dan pemegang saham. "Sehingga BUMI melihat ini merupakan momentum jadi sekalian saja," tambah Aji.

Apalagi diakuinya tagihan di luar kreditur bank dan pemegang saham juga cukup besar seperti tagihan kepada rumah sakit dan asuransi. "Filosofinya, PKPU ini juga dapat merangkul seluruh kreditur BUMI," tegasnya.

Kemudian terkait yang mengajukan PKPU itu adalah pemegang saham BUMI sendiri, Aji menampiknya. "Tidak, bisa dicek kalau memang pemohon (Castleford) tak punya saham di BUMI, pemohon juga tak terafiliasi dengan BUMI," ucap dia.

Sekadar tahu saja, pada right issue yang dilakukan BUMI pada 2014, Castleford menyerap 6,9 miliar lembar saham melalui mekanisme debt to equity conversion dengan PT Damar Reka Energi sebagai agen fasilitas. Sementara per 31 maret 2016 Damar Reka pemegang 6,28% saham BUMI.

Mengenai hal itu pula, kuasa hukum Castleford Junuardo S. P. Sihombing enggan berkomentar. "Sesuai dengan apa yang disampaikan dalam fakta persidangan saja seperti terkait kondisi status piutang kami kepada BUMI," ungkap dia kepada KONTAN.

sekadar informasi, proses persidangan PKPU BUMI ini masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam persidangan, Senin (18/4) Junuardo menyampaikan kepada majelis hakim terkait kreditur lain.

Menurutnya, para kreditur lain yang ia cantumkan dalam permohonan sudah sesuai dengan fakta lantaran tercantum dalam laporan keuangan perusahaan. Mengingat, BUMI merupakan perusahaan Tbk.

Dimana, prinsipnya perusahaan harus memberikan informasi kepada publik terkait aktifitas perusahaan termasuk laporan keuangan yang telah diaudit. Adapun dalam laporan keuangan, selain kepada Castleford BUMI juga memiliki utang kepada Hartman International Pte Ltd sebesar US$ 104,08 juta, Axis Bank Limited US$ 135 juta, dan kepada Credit Suisse dengan total utang US$ 637,38 juta yanh terdiri dari tiga fasilitas kredit pada 2010.

Kemudian kepada China Development Bank sebesar US$ 550,15 juta, Raiffeissen Bank International US$ 80,68 juta, UBS AG US$ 62,50 juta dan Deutsche Bank US$ 54 juta.

Mengenai hal itu, Aji pun mengakui Aji mengakui bahwa kreditur lain yang diajukan oleh pemohon dalam berkas permohonan tidak bisa dibantah. Laporan keuangan menjadi salah satu prinsip keterbukaan perusahaan yang melantai di bursa.

"Maka dari itu kamu tidak mengajukan kesimpulan," pungkasnya. Sekadar informasi perkara dengan No. 36/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst akan dilanjutkan kembali dengan agenda putusan pada Kamis (21/4).

Rancangan proposal perdamaian awal

Agaknya BUMI juga sudah siap untuk PKPU. Pasalnya perusahaan dibawah bendera Bakrie Group ini sudah merancang proposal perdamaian awal.

Berdasarkan rencana perdamaian awal yang diterima KONTAN, Presiden Direktur BUMI Saptari Hoedaja menuturkan perjanjian tersebut akan dijadikan sebagai dasar penyusunan dalam proses restrukturisasi utang. Materi dalam perjanjian tersebut masih dapat berubah dengan memperhatikan hasil kajian dokumen dan perusahaan lebih lanjut.

Dalam rencana perdamaian tersebut, utang kepada kreditur separatis dan konkuren akan diselesaikan melalui konversi ke ekuitas perseroan, konversi ke ekuitas anak-anak usaha perseroan di dalam grup, serta konversi ke mandatory convertible bond (MCB) dalam waktu 5 tahun.

Adapun, utang perusahaan kepada kreditur konkuren lain akan diselesaikan melalui konversi ke saham perusahaan secara langsung dan skema pembayaran dengan baloon payment. Kelebihan kas yang tersedia akan dialokasikan menurut aturan prioritas atau prinsip cash waterfall.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×