kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,60   4,88   0.55%
  • EMAS1.365.000 -0,22%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sidang Mediasi antara Lender dengan iGrow Ditunda Menjadi 1 Agustus 2023


Jumat, 21 Juli 2023 / 20:57 WIB
Sidang Mediasi antara Lender dengan iGrow Ditunda Menjadi 1 Agustus 2023
ILUSTRASI. Palu persidangan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang beragendakan mediasi antara fintech peer to peer (P2P) lending PT iGrow Resources Indonesia atau iGrow dengan para lender yang menggugat akan dilaksanakan kembali pada Selasa (1/8). Adapun sidang perdana yang digelar pada (18/7), harus ditunda lantaran pihak tergugat tak hadir.

Pengacara dari 40 lender yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham mengatakan belum membahas apa pun di sidang pertama.

"Sebab, pihak-pihak turut tergugat belum lengkap. Oleh karena itu, maka sidang selanjutnya dilaksanakan pada 1 Agustus 2023," ucap Rifqi kepada Kontan.co.id, Kamis (20/7).

Baca Juga: Daftar Pinjol Legal & Ilegal Terbaru Juli 2023, Ini Cara Cek Pinjol Di OJK

Rifqi menyampaikan pada sidang perdana tak ada satu pun pembahasan yang dilakukan dan hanya saling bertemu antara kuasa hukum. Dia menyatakan, sidang perdana ditunda dan bertujuan untuk memanggil kembali pihak turut tergugat I,II dan III.

"Tidak ada pembahasan apa pun kecuali pemanggilan ulang para pihak turut tergugat yang tidak hadir," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum iGrow Posko Simbolon menyampaikan terkait dengan gugatan yang dilayangkan oleh retail lender, iGrow memiliki komitmen untuk menjalankan serta membicarakan penyelesaian sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia juga menjelaskan iGrow secara berkala juga terus melakukan komunikasi dengan pihak regulator.

"Terkait dengan situasi yang terjadi, manajemen iGrow telah melakukan diskusi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, melakukan komunikasi dengan para penerima pembiayaan, termasuk membicarakan penyelesaian melalui jalur hukum, agar dana yang diinvestasikan oleh retail lender dapat segera dikembalikan sebagaimana mestinya," katanya kepada Kontan.co.id.

Posko mengatakan, iGrow berharap agar setiap pihak dapat menghormati kerja sama, syarat ketentuan, serta proses hukum yang akan berjalan.

Baca Juga: Kasus Gagal Bayar iGrow, LinkAja akan Dilibatkan sebagai Pihak Tergugat

Sebagai informasi, dipicu permasalahan gagal bayar, iGrow harus berurusan di pengadilan karena munculnya gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan oleh 40 lender ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 5 Juni 2023 dengan perkara nomor 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Gugatan itu menerangkan PT. iGrow Resources Indonesia sebagai Tergugat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Turut Tergugat I, AFPI Turut Tergugat II, Menkominfo Turut Tergugat III.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×