Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel Abdillah menjelaskan terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah tak akan banyak berikan berpengaruh.
"Kalau saya lihat Permenag tersebut lebih banyak.berpengaruh atas perusahaan umroh yang eksisting, bukan seperti First Travel atau Abu Travel yang bermasalah," katanya saat dihubungi KONTAN, Selasa (27/3).
Lagipula, kata Abdillah, proses PKPU First Travel akan tetap mengacu dari keputusan Kementerian Agama yang menyatakan pemberangkatan jemaah hanya bisa dilakukan oleh travel lain, bukan First Travel. Lantaran izin usaha First Travel telah dicabut.
"Kita masih akan mengacu SK dari Kemenag, di mana ketentuan pemberangkatan jemaah tak bisa lagi dilakukan First Travel, melainkan oleh pihak ketiga," sambungnya.
Sekadar informasi, dalam rapat kreditur First Travel, 12 Maret 2018 lalu pihak First Travel diwajibkan memberikan kepastian pemberangkatan jemaahnya paling lambat pada 16 April 2018 mendatang.
Namun, kata Abdillah hingga saat ini, ia belum melihat ada langkah konkret dari bos First Travel Andhika Surachman dan Anissa Hasibuan untuk melaksanakan hal tersebut. Padahal, kata Abdillah saat ini ada perusahaan travel umrah lain yang siap memberangkatkan 63.000 jemaah First Travel.
Sementara itu, dalam beleid baru ini, pemerintah akan mengatur beberapa hal penting terkait pencegahan penyelenggaraan Umrah bodong.
Kelak, akan ada kewajiban pelaporan biaya umrah yang kurang dari batas bawah ketentuan pemerintah. Kemudian ada pula aturan pendaftaran dan pembatalan keberangkatan yang diperketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News